Pemanfaatan Pangan Lokal Pengganti Beras Butuh Regulasi
AMBON, Siwalimanews – DPRD menilai untuk pemanfaatan pangan lokal sebagai pengganti beras membutuhkan intervensi pemerintah daerah melalui regulasi.
Iklim yang tidak menentu telah berdampak pada swasembada pangan, khususnya beras di Indonesia. Salah satu langkah yang selama ini dilakukan Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan beras, dengan mengimpor dari negara luar.
“Harga beras saat ini memang tidak menentu yang disebabkan karena ketersediaan cadangan beras dalam daerah minim dan ini yang menjadi tantang yang mestinya diantisipasi dengan memperkuat pemanfaatan pangan lokal,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/5).
Dijelaskan, masyarakat di Maluku sejak saat ini mestinya dipersiapkan untuk menjadikan pangan lokal sebagai sumber pengganti beras.
Namun, untuk menjadi pangan lokal sebagai pengganti beras mestinya diatur dalam regulasi baik Perda maupun peraturan gubernur sehingga menjadi landasan bagi upaya pemanfaatan pangan lokal.
Baca Juga: Periksa 20 Saksi, Jaksa Temukan Bukti Korupsi Galian C Negeri Tiouw“Sepanjang tidak ada regulasi maka OPD teknis tidak akan masif dalam mendorong pemanfaatan pangan lokal,” tegasnya.
Selain itu juga anggaran itu ada pada dinas teknis tapi belum maksimal dilakukan sebab tidak ada regulasi yang mengikat OPD dan masyarakat untuk beralih ke pangan lokal.
Pemda dan masyarakat menurutnya harus bersikap dengan kemungkinan apapun ketika harga beras terus meningkat maka solusi terbaik hanya kembali ke pangan lokal.
Olehnya itu ia mendorong pemerintah daerah untuk berinisiatif untuk menerbitkan regulasi tentang pemanfaatan pangan lokal pengganti beras sehingga diikuti masyarakat. (S-20)
Tinggalkan Balasan