Pemakai Ganja Dihukum 1,3 Tahun Penjara

AMBON,Siwalimanews – Lantaran terbukti mengkonsumsi Narkotika golongan 1 jenis Ganja, Geral Garpred Fatubun, dihukum 1 tahun 3 bulan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/3).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver dan didampingi dua hakim anggota itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim dalam perkara ini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Wilson.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa terdakwa berupa 1 paket dedaunan kering diduga Narkotika golongan I jenis Ganja dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang, 3 paket dedaunan kering diduga Narkotika golongan I jenis Ganja dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil.
Baca Juga: Tipu Ratusan Juta, Wanita Ini Dituntut 3,5 TahunKemudian 1 paket dedaunan kering diduga Narkotika golongan I jenis Ganja ditaruh di lembaran kertas warna putih, 1 buah kaleng bekas biscuit merk Khong Guan, 10 lembar kertas putih (Kertas Rokok) Merk Masbrend, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 buah handphone merk Iphone 15 warna hitam dengan nomor handphone: 0822 9202 8641 dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wit, di Jl M.R. Chr Soplanit, Negeri Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, lebih tepatnya tepatnya di Tempat Parkiran Mobil di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. J. Leimena Ambon. (S-29)
Tinggalkan Balasan