AMBON, Siwalimanews – Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah 2024.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pe­mo­hon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pem­bacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8).

Dengan demikian, partai atau ga­bungan partai politik peserta pemilu, bisa mengajukan calon kepala dae­rah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan MK tersebut mengubah peta pilkada serentak 2024, terutama di daerah yang semula dikuasai koalisi partai, sehingga menutup peluang bagi calon partai lain.

Baca Juga: KPU Tetapkan 1.326.608 Warga Maluku Masuk DPS

Beberapa bakal calon kepala daerah, khusus di Maluku untuk Walikota Ambon dan Gubernur Maluku, ada yang tak diakomodir oleh partai politik dalam proses rekomendasi.

Diantaranya, Said Latuconsina, Febry Calvin Tetelepta dan Barna­bas Orno untuk Balon Gubernur Maluku, dan AG Latuheru untuk Balon Walikota Ambon.

Mantan Danlantamal IX Ambon, Said Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (21/8) meyakini, dirinya akan tetap maju dalam kontestasi politik 2024 ini.

“Sampai sekarang saya masih berproses terus. Kita tahu bahwa belum semua partai politik yang memberikan dukungan rekomendasi juga. Jadi prosesnya masih berjalan. Nanti kita lihat satu, dua hari kedepan sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPU untuk proses pendaftaran,” ujarnya.

Ditanya soal telah berkomunikasi dengan parpol non seat mana saja, Latuconsina mengaku dirinya terus berkomunikasi dengan parpol yang mempunyai kursi, maupun parpol non seat. “Kita tetap berkomunikasi sampai sekarang,” katanya.

Menurutnya, parpol juga akan melihat siapa yang pantas untuk memimpin Maluku kedepan.

“Saya kira mereka juga akan me­mahami kondisi di Maluku sekarang, sehingga bisa menentukan siapa yang pantas untuk didukung seba­gai calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku nanti,” tuturnya.

Latuconsina menegaskan, sampai saat ini dirinya masih optimis akan mendapat dukungan untuk maju dalam Pilkada 27 November men­datang.

“Harus optimis sampai ada batas waktu yang ditentukan untuk proses pendaftaran. Kita tetap berusaha,” ujarnya.

Pilih Bungkam

Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang coba dimintai tanggapan ka­rena turut berproses dalam penjari­ngan Gubernur Maluku di PDIP kemarin, belum dapat dihubungi.

Terpisah, mantan Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru, memilih diam dan tak memberikan tanggapan.

“Bta belum bisa memberikan tanggapan sekarang ini, mungkin nanti besok-besok,”katanya melalui sambungan telepon, Rabu (21/8).

Putusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Su­har­toyo mengabulkan sebagian gu­gatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada untuk mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

MK dalam putusannya menyata­kan bahwa ada pertentangan de­ngan UUD 1945 dalam isi Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 ten­tang Perubahan Kedua Atas UU No­mor 1 Tahun 2015 tentang Peneta­pan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sebagai hasilnya, MK memutus­kan untuk menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalo­nan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Lebih rinci lagi, terkait pengajuan calon baik dari partai politik atau gabungan partai politik, MK memu­tuskan terdapat beberapa persya­ratan seperti;

  1. provinsi dengan jumlah pendu­duk yang termuat pada daftar pemi­lih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pe­milu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. Provinsi dengan jumlah pen­duduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (dela­pan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. provinsi dengan jumlah pen­duduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mem­peroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. provinsi dengan jumlah pen­duduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (S-25)