AMBON, Siwalimanews – PT Pelindo Regional IV Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melanjutkan kerjasama dalam bentuk kolaborasi penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN.

Penandatanganan perpanjangan kerjasama itu dilakukan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dan General Manager PT Pelindo Regional IV Ambon Akira Fauzi di Ballroom Santika Hotel Premiere, Jumat (16/8).

Kajati pada kesmepatan itu menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan upaya Kejaksaan RI sebagai jaksa pengacara negara yang bertindak sebagai mediator/fasilitator dalam hal jika terjadi sengketa atau perselisihan yang terjadi antar lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan TUN.

“Kegiatan ini merupakan sebuah langkah awal pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan TUN dalam hal ini Kejati Maluku melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya,” jelas Kajati.

Kajati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada PT Pelindo Regional IV Ambon dalam hal penyelesaian masalah/sengketa hukum yang akan dihadapi kedepannya terkait leperdataan dan TUN kepada jaksa pengacara negara Kejati Maluku.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada, Kodam Pattimura Kerahkan 2.562 Personel

Sementara itu GM PT Pelindo Regional IV Ambon Akira Fauzi juga menyampaikan terima kasih kepada Kajati Maluku serta berharap, kolaborasi itu tetap terjaga.

“Pak kajati terimakasih banyak karena telah hadir dalam penandatanganan perpanjangan kerjasama  hari ini. Bagi kami ini merupakan sebuah kolaborasi di bidang perdata dan TUN antara PT Pelindo dengan Kejati Maluku,” ucap Fauzi.(S-26)