Pelantikan Gubernur dan Wagub Maluku Tunggu Keputusan Presiden
AMBON, Siwalimanews – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin saat dikonfirmasi Siwalimanews mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku sejak 16 Januari telah menyampaikan usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Pengusulan dilakukan kepada presiden, melalui Kementerian Dalam Negeri dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung.
“Tanggal 16 Januari dengan melampirkan 12 dokumen yang disyaratkan, tiga diantaranya keputusan KPU tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan dan berita acara paripurna pengumuman oleh DPRD Maluku,” ujar Sekda kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (22/1).
Sekda menegaskan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Dirjen Otonomi Daerah terkait tindak lanjut usulan yang di ajukan Pemerintah Provinsi Maluku.
Baca Juga: Honorer Dihapus, Pemda Harus Perkuat UMKMPemprov berharap, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dapat dilakukan pada 7 Februari 2025 mendatang sesuai dengan Perpres.
“Kemarin saya sudah ketemu dengan Direjen OTDA bahwasanya Kemendagri langsung berproses untuk mengusulkan ke presiden jadi kita tunggu SK pelantikannya saja, intinya kewajiban pemda untuk usul kepada Mendagri sudah selesai,” tandas Sekda.(S-20)
Tinggalkan Balasan