Pelantikan Gubernur dan Wagub Diusulkan ke Mendagri
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku telah mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 ke Menteri Dalam Negeri.
Kepastian ini disampaikan Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1).
Lewerissa mengatakan berdasarkan regulasi pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Pasca paripurna pengumuman penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur pekan lalu, DPRD telah mengusulkan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku,” ucap Johan.
Ditanya terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Johan menegaskan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang nantinya menetapkan jadwal pelantikan.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, HL-AV Ajak Dewan Majukan MalukuDia mengakui, sampai saat ini masih simpang siur terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur secara serempak apakah dilakukan di Februari atau Maret.
Kendati begitu, Johan menilai Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki hitungan-hitungan tersebut menyangkut efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
“Pasti pak Presiden punya pertimbangan juga sebab kalau lama baru dilantik ini juga akan berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, jadi kita menunggu saja pemberitahuan Kemendagri,” tandasnya.
Umumkan Penetapan
DPRD Maluku resmi mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini dilakukan dalam paripura DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Senin (13/1).
Benhur menjelaskan pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan penetapan dari KPU Provinsi Maluku.
“DPRD terima surat KPU itu hari Jumat (10/1) dan kita langsung mempercepat paripurna pengumuman penetapan ini,” ucap Benhur.
Dijelaskan, paripurna pengumuman penetapan dilakukan DPRD merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pengusulan pelantikan.
Hal ini sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.
Sedangkan berdasarkan pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016 juga mempertahankan kewenangan DPRD yakni pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpimpin oleh Komisi Pemilihan Umum yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada DPR Presiden melalui Mendagri.
“DPRD pada prinsipnya menindaklanjuti surat keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku tahun 2024,” jelasnya.
Pasca pengumuman penetapan ini, Benhur memastikan pihaknya akan segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Mendagri.
Benhur pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Maluku, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan perhelatan pilkada serentak 27 November 2024 lalu. (S-20)
Tinggalkan Balasan