AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku telah meng­usulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 ke Menteri Dalam Negeri.

Kepastian ini disampaikan Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1).

Lewerissa mengatakan ber­dasarkan regulasi pengusulan pel­antikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Pasca paripurna pengumuman penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur pekan lalu, DPRD telah mengusulkan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku,” ucap Johan.

Ditanya terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Johan mene­gaskan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang nantinya menetapkan jadwal pelantikan.

Baca Juga: Bangun Sinergitas, HL-AV Ajak Dewan Majukan Maluku

Dia mengakui, sampai saat ini masih simpang siur terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur secara serempak apakah dilakukan di Februari atau Maret.

Kendati begitu, Johan menilai Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki hitungan-hitungan terse­but menyangkut efektivitas penye­lenggaraan pemerintahan provinsi.

“Pasti pak Presiden punya pertimbangan juga sebab kalau lama baru dilantik ini juga akan berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, jadi kita menunggu saja pemberitahuan Kemendagri,” tandasnya.

Umumkan Penetapan

DPRD Maluku resmi meng­umum­kan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pengumuman penetapan gu­bernur dan wakil gubernur terpilih ini dilakukan dalam paripura DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Senin (13/1).

Benhur menjelaskan peng­umuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah pihak­nya menerima surat keputusan penetapan dari KPU Provinsi Maluku.

“DPRD terima surat KPU itu hari Jumat (10/1) dan kita langsung mempercepat paripurna pengumuman penetapan ini,” ucap Benhur.

Dijelaskan, paripurna peng­umuman penetapan dilakukan DPRD merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pengusulan pelantikan.

Hal ini sesuai dengan peng­usulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana  DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhen­tian gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk mene­tapkan persetujuan dan pem­berhentian.

Sedangkan berdasarkan pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016 juga mempertahankan kewe­nangan DPRD yakni pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpimpin oleh Komisi Pemilihan Umum yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada DPR Presiden melalui Mendagri.

“DPRD pada prinsipnya me­nindaklanjuti surat keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku tahun 2024,” jelasnya.

Pasca pengumuman penetap­an ini, Benhur memastikan pi­haknya akan segera mengusul­kan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Mendagri.

Benhur pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Maluku, Bawaslu, Peme­rintah Provinsi, TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan perhelatan pilkada serentak 27 November 2024 lalu. (S-20)