Pelaku Usaha Pertanian Harus Berizin
DOBO, Siwalimanews – Pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Aru kedepan harus memiliki izin usaha.
Perizinan berusaha di sektor pertanian juga akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal.
“Saya harap kedepan para petani di Aru harus memiliki perizinan berusaha, ujar Bupati Johan Gonga ketika membuka bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di salah satu hotel di Kota Dobo, Selasa (5/9)
Ia mengaku bimtek ini dapat memicu dan memotivasi para pelaku usaha di sektor pertanian agar dapat lebih memahami pentingnya melakukan pendaftaran perizinan berusahanya.
Selain itu, perizinan berusaha merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha di sektor pertanian yang mana tercantum didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Mini Expo Hadirkan Hasil Karya IKM-UKM“Manfaat izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pertanian adalah sebagai legalitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya serta memberi rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya,” ungkapnya.
Untuk itu ia meminta kepada peserta bimtek dapat mengimplementasikan apa yang diperoleh saat ini di dalam usahanya.
“Pemerintah akan memberikan kemudahan usaha bagi para pelaku di dalam bentuk perizinan,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Rino Selly dalam laporannya mengatakan bahwa bimtek ini tujuan terlaksananya program kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal rangka presentase pelaku usaha yang dibina dengan baik di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Bimtek ini diikuti para petani sebanyak 37 orang,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman dan jajarannya serta para peserta bimtek dari sektor Pertanian. (S-11)
Tinggalkan Balasan