AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Fisip Unpatti.

Ketiga pelaku masing-masing, MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra         (18).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Jane Luhukay mengatakan,  penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kemudian dilakukan pengembangan oleh polisi.

Dari hasil identifikasi polisi akhirnya mengantongi identitas ketiga pelaku yang menjadi aktor utama pengeroyokan.

“Dari pemeriksaan saksi, polisi kantongi identitas para pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat ini resmi ditahan,” jelas Luhukay.

Baca Juga: Tiga Oknum Polsek KPYS Ditindak

Kasi Humas menjelaskan, kejadian awalnya Rabu (18/12) korban dan para pelaku  bersama beberapa teman korban duduk minum- minuman keras jenis sopi bersama- sama disamping Pujasera Universitas Pattimura-Kecamatan Teluk Ambon-Kota Ambon. Karena sudah dalam keadaan mabuk, maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman-temannya dengan para pelaku, dan berujung pada perkelahian antara korban bersama teman-temannya dengan para pelaku.

“Saat itu  pelaku AR  memukul korban sebanyak 1 (satu) kali, bersamaan dengan itu pelaku AM yang ada membantu pelaku MM  untuk berkelahi dengan korban dan teman-teman korban langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu  kali, dan mengena pipi kiri korban  dan disusul oleh pelaku AR memukul korban sebanyak satu kali,” beber kasi Humas.

Selanjutnya ketika itu korban dan teman-temannya langsung lari dari tempat kejadian, disusul pelaku AM dengan pelaku AR langsung mengejar korban, sedangkan MM  mengejar teman korban yang lain namun karena pelaku MM tidak dapat mengejar teman korban, sehingga pelaku MM  kembali kearah korban.

“Melihat sudah banyak orang mengerubungi korban yang tergeletak di tanah dan disuruh duduk oleh beberapa orang yang ada disitu, pelaku MM yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak satu kali dan mengena pada bagian kepala korban, “ungkapnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (S-10)