Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil membekuk tiga terduga judi online.
Ketiga terduga judi online itu ZD (52) warga Jalan Mutiara RT 002/RW 002 Kecamatan Sirimau, ZK (46) warga Passo, Kecamatan Baguala dan FW (28) warga Silale, Kecamatan Nusaniwe.
Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Ketiga terduga yang kita bekuk ini merupakan hasil rangkaian dari penyelidikan. Kini ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno dalam keterangan persnya kepada wartawan di Polda Maluku, Rabu (15/7).
Pengungkapan kasus ini kata Harno merupakan instruksi Kapolda Maluku berdasarkan laporan masyarakat, melalui program Dudu Bacarita Kamtibmas yang dilaksanakan setiap akhir pekan.
Baca Juga: BNI Apresiasi Penangkapan Buron Kasus L/CKetiga pelaku diamankan pada Sabtu (11/7) dan Minggu (12/7) dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. Ketiga tersangka ini melakukan judi dengan melakukan pemasangan togel secara online.
Harno menjelaskan, ketiga tersangka mendaftar akun pada situs online. Kemudian, mentransfer dana kejahatan judi online itu melalui rekening BNI yang telah disiapkan pada situs togel tersebut. Selanjutnya mereka melakukan rekapan yang telah dipasang oleh pembeli.
“Saat pemasangan saja, ketiga tersangka ini menerima keuntungan 20 persen. Belum lagi kalau menang, mereka juga dapat keuntungan. Jadi, ketiganya sudah kami tetapkan tersangka,” jelas Harno.
Harno mengatakan, tiga tersangka itu diganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Didampingi Kabid Humas Kombes M Roem Ohoirat, Harno menambahkan, pengungkapan kejahatan ini, merupakan perintah dari Kapolda Maluku. Dimana, dari program Duduk Bacarita Kamtibmas, kapolda banyak menerima laporan dari masyarakat salah satunya, maraknya judi togel online yang kian ramai dikalangan masyarakat.
“Nah ini, tak hanya di Polda Maluku, pak Kapolda juga perintahkan ke polres jajaran untuk menindak tegas tindakan judi togel online ini. Ia juga menghimbau agar, masyarakat dapat menghindari diri dari tindakan pidana tersebut,” jelas Harno. S-32)
Tinggalkan Balasan