AMBON, Siwalimanews – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mem­bekuk tiga terduga judi online.

Ketiga terduga judi online itu ZD (52) warga Jalan Mu­tiara RT 002/RW 002 Keca­matan Sirimau, ZK (46) warga Passo, Kecamatan Baguala dan FW (28) warga Silale, Ke­camatan Nusaniwe.

Mereka dijerat dengan pa­sal 303 KUHP dengan anca­man hukuman 10 tahun pen­jara.

“Ketiga terduga yang kita bekuk ini merupakan hasil rangkaian dari penyelidikan. Kini ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersang­ka,” ungkap Direktur Reskri­mum Polda Maluku, Kombes  Sih Harno dalam keterangan persnya kepada wartawan di Polda Maluku, Rabu (15/7).

Pengungkapan kasus ini kata Harno merupakan  ins­truksi Kapolda Maluku berdasarkan laporan masyarakat, melalui pro­gram Dudu Bacarita Kamtib­mas yang dilaksanakan setiap akhir pekan.

Baca Juga: BNI Apresiasi Penangkapan Buron Kasus L/C

Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (11/7) dan Mi­nggu (12/7) de­ngan tempat keja­dian perkara yang berbeda. Ketiga tersang­ka ini mela­kukan judi de­ngan mela­ku­kan pe­masangan togel secara online.

Harno menjelaskan, ketiga ter­sangka mendaftar akun pada situs online. Kemudian, mentransfer dana kejahatan judi online itu melalui rekening BNI yang telah disiapkan pada situs togel tersebut. Selanjut­nya mereka melakukan rekapan yang telah dipasang oleh pembeli.

“Saat pemasangan saja, ketiga tersangka ini menerima keuntungan 20 persen. Belum lagi kalau menang, mereka juga dapat keuntungan. Jadi, ketiganya sudah kami tetapkan tersangka,” jelas Harno.

Harno mengatakan, tiga tersangka itu diganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Didam­pingi Kabid Humas Kombes M Roem Ohoirat, Harno menambahkan, peng­ungkapan kejahatan ini, merupakan perintah dari Kapolda Maluku. Di­mana, dari program Duduk Bacarita Kamtibmas, kapolda banyak mene­rima laporan dari masyarakat salah satunya, maraknya judi togel online yang kian ramai dikalangan mas­yarakat.

“Nah ini, tak hanya di Polda Ma­luku, pak Kapolda juga perintahkan ke polres jajaran untuk menindak tegas tindakan judi togel online ini. Ia juga menghimbau agar, masya­rakat dapat menghindari diri dari tindakan pidana tersebut,” jelas Harno. S-32)