Pelajar Pelaku Persetubuhan Anak Dihukum Ringan

AMBON, Siwalimanews – Berstatus pelajar, Dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dihukuman ringan oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Muhammad Opick dan Husnan Nazhar Lessy dituntut 2 tahun, 6 bulan penjara dalam sidang di PN Ambon yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, Rabu (26/3).
Tuntutan ringan diberikan oleh dua terdakwa karena terdakwa yang masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Ambon.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun.
Keduanya dihukum lantaran melanggar pasal 81 ayat (1) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Mantan Sekdis Pariwisata Divonis Ringan“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Opik dan Husnan Nazhar Lessy selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim.
Putusan hakim, itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ella Ubleeuw yang menuntut terdakwa Muhammad Opik 4 tahun penjara dan terdakwa Husnan Nazhar Lessy 3 tahun penjara.
Tidak hanya dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda yang diganti dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama tiga bulan.
Sekedar diketahui, perbuatan terdakwa Muhammad Opik terhadap korban terjadi pada bulan April 2024.
Perbuatan Opik baru terbongkar pada 20 Februari lalu saat korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Yang mana menurut penuturan korban, pelaku utamanya adalah Muhammad Opik dan Lessy ikut membantu pelaku.
Menurut korban, ia berkenalan dengan Opik lewat medsos dan pelaku mengajak korban untuk berpacaran.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke pantai Wainuru dan dan pelaku mengajak korban untuk bersetubuh.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk korban jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka pelaku yang juga masih berstatus pelajar itu akan bertanggungjawab.
Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku mengajak korban bertemu kembali dan saat itu ada teman pelaku yakni Husnan Nazhar.
Sebelum membawa korban, kedua pelaku sempat meminum minuman keras. Saat itu pelaku ingin pulang, kedua pelaku membawa korban di tempat lain dan mereka menyetubuhi korban secara paksa. (S-29)
Tinggalkan Balasan