AMBON, Siwalimanews – Pegawai Bank Maluku-Malut Cabang Namlea, berinisial DS alias E, nekad menggelapkan uang Rp.1.5 Milliar yang dititipkan Bank Indonesia di Bank Maluku-Malut Cabang Namlea.

Mirisnya uang tersebut sudah habis terpakai dan sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

Alhasil DS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh penyidik Subdit II Fismondev, Ditreskrimsus Polda Maluku.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah yang didampingi Dirkrimsus Kombes Hujra Soumena dalam konferensi persnya di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (14/6) menjelaskan, modus DS melakukan penggelapan yakni dengan cara memalsukan dokumen bank.

“Tersangka ini merupakan karyawan Bank Maluku-Malut Cabang Namlea, modusnya dia melakukan pemalsuan dokumen sehingga merugikan negara sebesar Rp.1.5 Milliar,” ujar Aries.

Baca Juga: Lusikooy: Kipe Harus Jadi Tersangka 

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang menjelaskan kronologis kejadian mengatakan, kasus tersebut mulai dilakukan tersangka pada Desember 2022, saat Bank Indonesia menitipkan uang ke Bank Maluku Cabang Namlea, hingga Desember 2022.

“Dalam setahun itu tersangka melakukan penarikan setiap bulan dengan nominal yang bervariasi, hingga uang tersebut akhirnya habis,” jelas Soumena.

Untuk memuluskan langkahnya pada setiap transaksi yang dilakukan, tersangka mencatat di buku register kemudian diedit ke sistem yang ada di Bank Maluku-Malut, seolah-olah uang itu masih ada, padahal setelah dicek uang tersebut sudah raib.

“Ada dua buku register asli dan palsu yang dibuat tersangka dan tersangka juga yang berperan melakukan pencatatan langsung. Jadi saat pihak bank melakukan pemeriksaan, ditunjukan yang tidak ada penarikan sehingga pihak bank mengira aman, padahal sebenarnya ada catatan lain. Selain itu tersangka juga mengedit di sistem seakan-akan ada uangnya padahal sudah tidak ada,” ungkapnya.

Dikatakan Soumena, perbuatan tersangka terungkap setelah penyidik mendapat laporan. Berdasarkan laporan tersebut, tim dibentuk dan turun langsung ke Namlea untuk melakukan penyelidikan.

“Laporannya 14 Maret 2024, kemudian tim melakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan dan pada minggu ini bersangkutan dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka serta ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Soumena mengakui tidak ada barang maupun uang yang disita sebagai barang bukti, barang bukti yang disita hanya berupa sejumlah dokumen. Hal tersebut dikarenakan uang yang digelapkan digunakan habis oleh tersangka untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita tidak bisa menyita uang atau barang karena habis terpakai untuk foya-foya seperti judi online dan lainnya,” tambahnya.

Ditanya soal apakah ada keterlibatan pihak lain, Soumena menegaskan tersangka merupakan pelaku tunggal.

“Ini perbuatan tunggal dan tidak melibatkan direksi maupun pihak lain,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(S-10)