AMBON, Siwalimanews – Pedagang yang menempati Pasar Mardika baru dan para pemilik ruko, mempertanyakan alasan pemkot belum melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap lapak-lapak milik pedagang kaki lima yang ada di kawasan Terminal Mardika.

Salah satu pedagang di Pasar Baru Mardika Rian Ode kepada Siwalimanews di kios miliknya, Rabu (26/6) mengaku, sudah dua kali surat pemberitahuan dari Pemkot Ambon untuk PKL di areal itu agar melakukan pembongkaran lapak mereka secara mandir. Jika tidak, maka pemkot yang akan membongkarnya. Namun hingga kini, tidak ada kelanjutan dari kebijakan pemkot itu.

“Ada apa dengan Pemkot Ambon? Kita dengar ada asosiasi pedagang yang melakukan pertemuan dengan pemkot kemarin, sehingga tidak ada pembongkaran lapak di areal itu. Masa pemerintah bisa diatur oleh asosiasi, ada apa ini,” Tanya dia.

Rian menjelaskan, dalam Permenhub Nomor 24 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, kemudian Perda Kota Ambon Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelanggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, itu berarti, jelas ada larangan melakukan aktivitas berdagang, apalagi membangun lapak dalam kawasan terminal.

Selain itu, Pemkot Ambon sebenarnya tidak punya beban untuk melakukan pembongkaran lapak-lapak dalam terminal itu, karena pemkot tidak melakukan penagihan sewa lapak dari pedagang sejak tahun 2019. Bahkan pedagang yang berjualan di area itu sudah punya tempat berjualan di Pasar Mardika baru.

Baca Juga: Wenno Nilai Pengelolaan Parawisata di Maluku Buruk

“Kemudian pedagang-pedagang itu coba cek KTP mereka akan diketahui mereka bukan warga Ambon, sebaba 70 persen pedagang itu warga luar kota, bahkan dari provinsi lain. Jadi kalau pemkot punya kebijakan itu, maka mestinya segera dilakukan. Karena saya yakin, pedagang atau pemilik ruko, sebenarnya juga resah dengan mereka, karena aktivitas di ruko itu terhalangi oleh lapak-lapak para PKL ini juga,” tandasnya.(S-25)