Pedagang Masuk Lapak Baru Harus Bayar !
AMBON, Siwalimanews – Para pedagang yang harus dipindahkan dari lokasi revitalisasi di Pasar Mardika Ambon, pada akhirnya wajib membayar lapak baru sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon, Richard Louhenapessy nomor 463, tahun 2021.
SK tersebut berisikan tentang standar harga kios sementara Pada Pasar Mardika, Pasar Ole-Ole Tantui, dan Pasar Transit Passo di Kota Ambon tahun 2021.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Sirjhon Slarmanat mengungkapkan, SK ini dikeluarkan untuk memberitahukan ke-pada para pedagang besaran harga yang harus dibayar guna memakai fasilitas pasar sementara yang telah dibangun oleh pemkot dalam hal ini Disperindag selaku dinas teknis.
“Untuk memberikan pedoman, bagi pedagang yang akan menyewa kios yang sudah disiapkan oleh pihak ketiga,” kata Slarmanat, kepada wartawan, usai melakukan rapat bersama DPRD dan para pedagang, di Baeleo Rakyat, Belakang Soya Ambon, Rabu (16/6).
Lanjutnya, setelah itu para pedagang harus sambangi dinas untuk mengambil nomor undian yang tentunya, akan menunjukkan jenis atau tipe lapak mana yang akan ditempati yang kemudian harus dibayar sesuai dengan nomor yang diterima tersebut.
Baca Juga: TMMD Ke -111 Kodam XVI/Pattimura Resmi Dibuka“Dari situ baru kemudian undian yang sudah diperolah, itu akan mereka tempati, sesuai dengan yang diperoleh,” ungkapnya.
Dijelaskan, penggunaan tarif per lapak ini, merupakan hasil keputusan bersama setelah Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri melakukan mediasi.
“Terkait dengan relokasi pedagang ini kan, sesuai dengan hasil mediasi pemkot dan Kejari itu dikembalikan ke pihak ketiga dan pedagang. Oleh sebab itu SK ini diterbitkan,” pungkas Slarmanat.
Untuk diketahui, harga lapak yang berada di tiga pasar tersebut bervariasi. Untuk Pasar Apung Mardika sendiri, terbagi atas dua tipe yakni tipe A (132 kios) dikenai harga sebesar Rp. 2.877.528,60. Sedangkan untuk tipe B (203 kios) seharga Rp. 2.992.106,01.
Berikut untuk Pasar Ole-Ole Tantui, terbagi atas tiga tipe. Untuk tipe A (48 kios) dikenai harga sebesar Rp. 3.450.122,73, tipe B (66 kios) dengan harga Rp. 3.934.614,52, dan tipe C (9 kios) dikenakan harga sebesar Rp. 3.654.874,89.
Yang terakhir, Pasar Transit Passo, yang dibagi atas tiga tipe, yakni tipe A (434 kios) dikenai harga sebesar Rp. 3. 598. 236,16, tipe B (250 kios) sebesar Rp. 3. 295. 830,59, untuk tipe terakhir yakni C (260 kios) kenakan harga sebesar Rp. 4. 024. 081,27. (S-52)
Tinggalkan Balasan