AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi menunjuk Javet Djemy Pattiselano sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Maluku menggantikan Benhur Wattibun yang telah diberi tugas baru sebagai Ketua DPRD Maluku.

Penunjukan Pattiselano sebagai ketua fraksi ini berdasarkan Surat Keputusan DPP Nomor 4619/IN/DPP/XI/2022. Dimana dalam salinan SK itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Partai Nomor 27 tahun 2019 tentang Susunan dan Kedudukan Fraksi PDI Perjuangan dan Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 07 tahun 2019 tentang Pengisian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari PDI Perjuangan, maka rapat DPP PDI Perjuangan memutuskan menetapkan nama Pattiselano sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024.

Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Jafri Taihuttu yang dikonfirmasi Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (11/11) membenarkan SK DPP tersebut.

Ia mengaku, ketua fraksi merupakan jabatan strategis bagi partai, guna memperjuangkan terlaksananya sikap politik dan program perjuangan partai ke dalam program pemerintahan, dan mampu bersinergi dengan program pemerintah pusat dibawah kepemimpinan DPP Partai.

“Dengan itu sehingga, DPP menginstruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Maluku, untuk mendukung penugasan saudara Javet Djemy Pattiselano dalam tugasnya,” ungkap Jafri.

Baca Juga: Polres Buru Gelar Patrolil Operasi Peti Salawaku 2022

Bahkan secara tegas kata Jafri, DPP juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja, yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan dimaksud, akan diberikan sanksi organisasi.

“Selain SK pengesahan dan penetapan ketua fraksi, DPD PDIP Maluku juga telah menerima SK penetapan saudara Benhur Watubun selalu Ketua DPRD,” jelas Taihuttu.

Diketahui, SK DPP PDI Perjuangan Nomor: 271/KPTS/DPPIX/2022, tertanggal 7 Oktober 2022 tentang Pembebastugasan Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai Bendahara DPD masa bakti 2019-2024 dan sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.

Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor: 86/IN/DPD.16/X/2022, tanggal 18 Oktober 2022 perihal penyampaian usulan calon Ketua DPRD, serta surat DPP PDI Perjuangan Nomor 4554/IN/DPPIX/2022, tertanggal 24 Oktober 2022, perihal undangan fit and propertest calon Ketua DPRD dengan hasilnya yang diselenggarakan 28 Oktober 2022 oleh DPP, dan keputusan rapat DPP PDI Perjuangan, maka DPP memutuskan mengesahkan dan menetapkan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

“Demikian penetapan dan instruksi yang disampaikanboleh DPP, untuk dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh kader partai dengan penuh tanggung jawab. Jika ada yang tidak mendukung apalagi tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, maka akan diberi sanksi organisasi,” tegas Jafri.

Disinggung terkait posisi Bendahara DPD, Jafri mengaku, akan menyusul sesuai keputusan DPP nantinya.

“Bendahara belum, nanti kalau sudah, akan diumumkan kembali,”katanya.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, kabarnya Samson Atapary, akan ditetapkan sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.(S-25)