MASOHI, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersama Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Malteng, resmi melaporkan Taslim Kalidupa dan Ali Tuahaan di Mapolres Malteng, Senin (15/8).

Dua warga Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi itu, dipolisikan lantaran menyebarkan berita bohong dan fitnah pada akun facebook mereka, soal adanya transaksi Rp50 juta yang diterima para pimpinan fraksi, untuk memuluskan usulan Sekda Malteng Rakib Sahubawa sebagai calon penjabat Bupati Malteng ke Mendagri.

Laporan polisi kedua pengurus Parpol itu disampaikan sekitar pukul 11.30 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malteng.

Laporan  tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE itu dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Malteng Zeth Latukarlutu bersama sekertaris M Awan dan fungsionaris DPC serta 2 Anggota fraksi Demianus Hattu serta Julius Wattimena. Sementara DPD Golkar Malteng  diwakili Ketua AMPG Thomas Gabriel.

Kepada wartawan usai penyampaian laporan polisi Ketua DPC PDIP Malteng Zeth Latukarlutu menegaskan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya diambil untuk menjaga harkat dan martabat PDIP. Pasalnya tudingan Kalidupa dan Tuahaan adalah fitnah serta terkesen tendensius.

Baca Juga: Komisi III tak Tahu Ada Lanjutan Pekerjaan Proyek Air Bersih Sirimau

“Secara pribadi kami telah memaafkan perbuatan mereka. Namun langkah ini harus diambil untuk menjaga marwah partai, sebab jelas, tudingan mereka itu adalah fitnah dan sangat tendensius dengan tujuan terselubung untuk mengkerdilkan kami dan PDIP,” tegasnya.

Menurutnya, tudingan transaksional Rp50 juta yang kata mereka adalah rumor itu harus dibuktikan. Siapa yang memberi uang itu, dimana dan kapan, sebab tudingan penuh tendensi itu telah mencoreng nama baik partai, apalagi tebaran informasi itu fitnah disebarluaskan melalui media sosial.

“Silahkan buktikan rumor itu dihadapan hukum. Ini sudah sangat kelewatan, sebab telah mecoreng nama baik kami dan PDIP,” jelasnya.

Media sosial kata dia, telah menjadi senjata ampuh untuk “membunuh” karakter seseorang maupun lembaga tertentu. Karenanya langkah hukum harus diambil sebagai sebuah konsekwensi logis atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

“Kami akan mengawal masalah ini sampai ke pengadilan. Jangan seenaknya merusak nama baik orang. Kami berharap polisi dapat secepatnya memproses laporan itu, agar mereka ini dapat secepatnya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tukasnya.

Terpisah Ketua DPD Golkar Malteng Rudolf Lailossa menegaskan, laporan DPD Golkar Malteng itu akan dikawal sampai tuntas.

“Ini sudah bukan urusan pribadi lagi. Meraka sudah sengaja mengkerdilkan kami dan Partai Golkar. Jadi tidak ada jalan lain selain proses hukum,” tegasnya.

Pasalnya kata Lailosa, dirinya maupun Partai Golkar bukan perampok, atau mafia yang gila dengan uang.

“Saya kira sikap kami jelas, negara ini negara hukum. Silahkan bertanggung jawab disana. Kami tegaskan kami bukan perampok atau mafia. Jadi tudingan itu tidak benar. Ini sangat mengandung intrik dengan tujuan merusak harkat dan martabat Partai Golkar,” ucapnya, seraya menambahkan, “Kami tidak akan mundur sampai proses ini berakhir di pengadilan nanti. Pertanggungjawaban di muka pengadilan, dari siapa mereka mendengar rumor itu, kepada siapa uang itu diberikan, dari siapa dan dimana. Silahkan buktikan nanti di pengadilan,” tutup Lailossa. (S-17)