AMBON, Siwalimanews – Pelaksana harian Sekretaris Daerah Maluku, Suryadi Sabirin, akhirnya buka suara terkait ASN merangkap ajudan Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku.

Suryadi Sabirin memasti­kan telah memanggil Nelly Ruhulessin, ASN Pemprov Maluku yang masih menjadi ajudan Widya.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/10), Sabirin menegaskan, Nelly Ruhulessin yang men­jadi ajudan Widya telah dipanggil dan diberikan te­guran.

“Sudah, yang bersang­kutan telah dipanggil untuk dibina dam diberi teguran,” tegas Suryadi setelah dide­sak sejumlah kalangan.

Sebelummya Sekda dinilai tutup mulut dan terkesan masa bodoh dengan tindak­an Widya yang masih meng­gunakan ajudan ASN Pem­prov, padahal yang bersang­kutan tidak lagi menjadi istri gubernur sejak 23 April 2024 lalu.

Baca Juga: PT Tambah Hukuman 6 Tahun bagi Joy Andriaansz

Taati Aturan

Menggapi pernyataan Sekda tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik, Nataniel Elake meminta Suryadi Sa­birin sebagai pembina ASN harus taati aturan.

Dia mengaku prihatin dengan dengan persoalan ASN yang menjadi ajudan istri mantan Gubernur Ma­luku itu.

Menurutnya, persoalannya seperti ini tidak perlu terjadi jika Sekda dan jajaran jeli untuk melihat aturan.

“Membicarakan ASN menjadi ajudan istri mantan Gubernur itu pelanggaran hukum, dan kalau pemerintah biarkan maka pemerintah ikut melakukan pelanggaran hukum,” ujar Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/10).

Dijelaskan, Sekda dan jajaran tidak perlu menegur ASN tersebut sebab mestinya sejak awal sekda sudah harus menarik ASN yang bersangkutan.

Bukan sebaliknya ketika telah terjadi masalah baru pemerintah daerah terkesan membela diri dengan menyalahkan ASN tersebut.

“Ini kesalahan ada di Sekda dan kepala biro bukan di ASN tersebut jadi ini menjadi catatan buruk dalam pengelolaan pemerintahan di Maluku,” pungkasnya.

Evaluasi Sekda

Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan akademisi mengecam sikap tertutup Pemerintah Provinsi Maluku terkait ASN yang sampai saat ini masih menjadi ajudan Widya.

Kendati bukan lagi sebagai istri gubernur yang, Widya masih menggunakan ajudan. Mirisnya lagi Syuryadi Sabirin seakan berkom­promi dan pura-pura masa bodoh dengan sikap Widya tersebut.

Karenanya kalangan akademisi meminta, Penjabat Gubernur Ma­luku, Sadli Ie,segera mengevaluasi Suryadi.

Pasalnya, dalam kedudukannya sebagai Plh Sekretaris Daerah, Syuryadi dinilai tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan remeh temeh yang terjadi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku.

Demikian diungkapkan akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (5/10).

Menurut dia, salah satu persoalan yang tidak mampu diselesaikan Syuryadi yakni penarikan ASN pada biro administrasi pimpinan yang masih menjabat sebagai ajudan istri mantan Gubernur Maluku.

Kata Victor, biasanya ketika kepala daerah tersebut telah purna tugas, maka seluruh fasilitas termasuk ajudan juga harus ditarik.

Persoalan penarikan lanjut Ru­hunlela merupakan persoalan remeh temeh yang mestinya tidak perlu menjadi konsumsi publik jika mampu diselesaikan Pemprov.

“Sebenarnya ini tidak perlu sampai di sekda cukup di BKD tapi kalau BKD tidak mampu selesaikan maka Sekda yang harus turun tangan. Tapi kalau masih belum selesai maka ini justru menjadi masalah,” ucapnya.

Dikatakan Sekda memiliki tugas memastikan seluruh penyeleng­garaan pemerintahan berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat terkait dengan penataan birokrasi.

Namun terkadang Sekda tidak dapat melihat persoalan yang sifatnya remeh temeh seperti yang terjadi saat ini.

“Kalau misalnya ASN itu masih merangkap jadi ajudan istri mantan Gubernur maka ini ada apa sebe­narnya dan ini menjadi pertanyaan ditengah masyarakat,” ujarnya.

Sekda menurut Ruhunlela, harus keluar untuk memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemprov yang tidak sesuai aturan bukan sebalik­nya menghindar dan terkesan tertutup atas persoalan.

Sikap Sekda Maluku yang terkesan menghindar dan tertutup ini lanjut dia, harus menjadi per­hatian serius Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie.

“Kalau sekda tertutup maka gubernur mestinya mengevaluasi saja dia karena itu kewenangan gubernur. Sikap Sekda seperti ini bisa saja menunjukkan ketidak­mampuan seseorang Sekda dalam mengelola birokrasi sebab per­soalan remeh temeh seperti ini saja harus sampai menjadi polemik,” kesalnya.

Dia berharap Penjabat Gubernur dapat objektif dalam melihat persoalan ini agar publik tidak mempertanyakan komitmen Pem­prov dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kecam Sekda

Sementara itu aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Maluku, Minggus Talabessy menyayangkan sikap Suryadi Sabirin yang terkesan tutup mata dengan persoalan ASN yang jadi.

Dijelaskan, berdasarkan aturan mestinya ASN yang menjadi ajudan istri mantan Gubernur harus ditarik dan dikembalikan ke jabatan awal di Biro Administrasi Pimpinan.

Penarikan tersebut kata Tala­bessy menjadi kewenangan dari Plh Sekretaris Daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku.

“Walaupun dia hanya statusnya Plh tapi kan berdasarkan aturan dia menjalankan semua urusan peme­rintahan yang menjadi kewenangan sekda maka mestinya dia tarik ASN yang masih menjadi ajudan istri mantan Gubernur itu,” kesal Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (5/10).

Menurut Talabessy tindakan Plh sekda yang tidak menarik ASN tersebut secara tidak langsung melanggar aturan dan ini tidak boleh dibiarkan dalam birokrasi peme­rintahan provinsi.

Jika Plh Sekda ragu-ragu dalam menarik ASN yang menjadi ajudan istri mantan Gubernur maka penjabat gubernur Sadli Ie harus meng­evaluasi Plh Sekda tersebut.

“Penjabat gubernur Sadli Ie harus mengevaluasi Sekda bahkan bila perlu copot dari jabatannya saja karena ragu-ragu dalam mengambil tindakan,” tegas Talabessy.

Talabessy berharap ada sikap tegas dari Penjabat Gubernur Maluku terhadap jajaran yang tidak berani mengambil tindakan padahal sudah diketahui jika tindakan tersebut menyalahi aturan sehingga penyelenggara pemerintahan dapat berjalan dengan baik

Tutup Mulut

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi MaMaluk tidak juga bertindak terkait ASN yang sampai saat ini masih menjadi ajudan Widya.

ASN yang masih menjadi ajudan istri Murad Ismail itu yakni Nelly Ruhulessin. Sesehari Nelly me­rupakan pegawai pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku.

Nelly tercatat menjadi ajudan Widya sejak tahun 2021 lalu dan masih mengawal Widya dalam berbagai kesempatan.

Terakhir, Ruhulessin terlihat mendampingi Widya saat mengikuti pembekalan sebagai calon anggota DPR RI terpilih yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI bersama KPU dan Lemhannas pada 21-29 September 2024 lalu.

Sayangnya Pemprov menutupi borok tersebut dan tidak berani mengambil langkah tegas menarik kembali ASN ajudan Widya.

Hadiri Pelantikan

Terpisah, satu pejabat eselon 3 di Pemprov Maluku mengaku kaget, lantaran banyak pejabat eselon 2 dan 3 yang berangkat ke Jakarta, menghadiri pelantikan Widya.

Ditemui Siwalima Selasa (1/10) siang di Kantor Gubernur Maluku, pejabat yang minta namanya jangan ditulis itu mengaku sebagian besar pejabat eselon 2 dan 3 ke Jakarta.

“Saya kaget tadi kantor sepi dari biasanya. Belakangan diketahui sebagian besar pejabat ke Jakarta, menghadiri pelantikan mantan istri gubernur.

Sebelumnya, tambah dia, banyak teman mengajaknya ikut serta ke Jakarta, namun dia merasa tidak berkepentingan untuk menghadiri acara dimaksud.

“Saya diajak juga, tapi sejujurnya itu bukan kapasitas saya untuk hadir, disamping harga tiket pesawatnya mahal,” ujarnya. (S-20)