AMBON, Siwalimanews – Sebagai upaya memberantas salah satu penyakit masyarakat berupa judi online maupun pinjaman online yang dimulai dari anggota Polri sebagai contoh bagi masyarakat, maka Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap HP milik anggota.

Upaya pemberantasan judi dan pinjaman online di kalangan anggota Polri ini dipimpin Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku Kompol Roni Ferdi Manawan. Pemberantasan persoalan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan rutin penegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) personel yang dihelat di halaman parkir Polda Maluku, Selasa (9/7).

Kegiatan Gaktibplin ini dilakukan terhadap personel Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas dan Bidang Humas Polda Maluku. Sasaran pemeriksaan meliputi surat-surat kelengkapan personel Polri dan ASN Polri, antara lain SIM, STNK, KTP, Kartu Senjata api organik, dan kartu tanda anggota.

“Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk praktik perjudian dan pinjaman online, maka pelaksanaan Gaktibplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN Polri terkait praktik perjudian dan pinjaman online,” ungkap Kompol Manawan.

Kegiatan yang dilaksanakan kata Kompol Manawan, bertujuan agar para personel dapat mentaati ketentuan yang berlaku serta mengantisipasi dan mencegah anggota Polri dan keluarganya terlibat atau menjadi korban praktek perjudian maupun korban pinjaman online.

Baca Juga: Komisi I Sayangkan Sikap Penjabat Walikota Ganti KPN Hative Besar

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap personel Polri maupun ASN Polri, kepadanya akan diberikan sanksi tegas,” tandas Kompol Manawan.(S-10)