AMBON, Siwalimanews – Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dipastikan akan melangsungkan kampanye akbar di tiga daerah di Maluku.

Hal ini tergambar dari jadwal kampanye masing-masing pasangan calon yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku.

Ketua Divisi SDM dan Parmas Wawan Kurniawan Susanto menjelaskan, seluruh pasangan calon telah memasuki jadwal kampanye sesuai dengan permintaan KPU Maluku.

“Kemarin di tanggal 25 September semua pasangan calon melalui LO telah menyerahkan jadwal kampanye sesuai perintah PKPU,” ungkap Wawan.

Menurutnya, terdapat tiga daerah di Maluku yang dijadikan tempat kampanye akbar dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Baca Juga: KONI Dibawah Kepemimpinan Murad Dinilai Gagal

Ketiga daerah itu yakni, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon, sedangkan untuk daerah lain tidak ada jadwal kampanye akbar.

“Kampanye akbar ini kan hanya dua kali bagi setiap paslon dan mereka sudah tetapkan hanya di tiga daerah Bursel, Malteng dan Ambon,” tandasnya.

Wawan merincikan, untuk pasangan nomor urut 1 JAR-AMK, kampanye akbar pertama akan berlangsung di Kabupaten Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada 30 Oktober, sedangkan kampanye kedua akan berlangsung di Kota Ambon pada 20 November.

Pasangan nomor urut 2 Murad-Michael akan melakukan kampanye akbar pertama di Kabupaten Buru Selatan pada, 30 Oktober dan kampanye keduanya di Maluku Tengah dengan waktu yang masih tentatif antara tanggal 6 atau 13 November.

Sedangkan paslon nomor urut 3 HL-AV akan melakukan kampanye akbar pertama di Kota Ambon tanggal 12 Oktober, dan kampanye keduanya di Maluku Tengah pada 20 November.

“Jadi ini jadwal yang sudah kita terima dan tujuannya cuma satu agar tidak ada benturan saat kampanye,” jelasnya.

Terkait dengan kampanye dengan metode lain Wawan menyerahkan, kepada masing-masing pasangan calon sesuai dengan jadwal yang telah diserahkan ke KPU.

Wawan berharap, masing-masing pasangan calon dan tim kampanye tetap mematuhi aturan kampanye sehingga tidak ada yang ditegur oleh Bawaslu.(S-20)