Panggil Tiga Guru SMKN 5, BKD Dinilai Diskriminatif
Kasus Dugaan Politik Praktis di Sekolah
AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut kasus dugaan politik praktis yang dilakukan Kepala SMK Negeri 5 Ambon Elsina Aunalal.
Pasalnya, informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews, Jumat (3/11), ternyata pihak BKD dalam mengusut kasus ini, hanya memanggil tiga guru yang diduga merekam pembicaraan sang kepsek pada, Sabtu (14/10) lalu, sementara sang kepseknya Elsina Aunalal tak dipanggil.
Dalam surat panggilan Nomor : 800.1.6.2/2942 dengan sifat segera, ketiga guru SMK Negeri 5 ini dipanggil untuk menghadap Badan Kepegawaian Daerah, Kamis (2/11) kemarin.
Surat yang ditandatangani langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji tertanggal 1 November lalu, memerintahkan ketiga guru tersebut segera menghadap BKD Maluku.
Ketiga guru yang dipanggil masing-masing Deasy Natalia Salakory, Maya Gristi Wattimena dan Yefta Saiselar.
Baca Juga: Status Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pengacara Naik Penyidikan“Untuk kepentingan dinas kami mengharapkan kehadiran di BKD, kelalaian terhadap panggilan ini menjadi resiko saudara,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat panggilan tersebut.
Merespon kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai, Dinas Pendidikan dan BKD diskriminatif dengan hanya memanggil ketiga guru yang diduga merekam pembicaraan sang kepsek.
Menurutnya, BKD tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap ketiga guru yang merekam, melainkan wajib dilakukan terhadap Kepala SMK Negeri 5 Ambon Elsina Aunalal.
Persoalan tersebut kata Wenno, berawal dari pernyataan sang kespek bukan rekaman dari guru, sehingga tidak tepat jika pertanggungjawaban hanya ditujukan kepada para guru.
“Harusnya mereka panggil kepsek dan kasih sanksi karna telah melanggar undang-undang dan sumpah sebagai ASN, bukannya guru yang merekam, ini diskriminasi,” kesal Wenno kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/11).
Wenno menegaskan, Kepala SMK Negeri 5 mestinya dijatuhi sanksi atas arahan memilih Widya Pratiwi yang diberikan kepada dewan guru, bukan sebaliknya diberikan kepada guru yang merekam.
Wenno pun meminta BKD dan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan tersebut, agar tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Maluku Husein yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (3/11) mengaku, belum bisa memberikan komentar karena masih berada diluar Ambon.
“Nanti Senin saja baru saya berikan keterangan, sebab seminggu ini saya di Masohi,” ucap Husein.(S-20)
Tinggalkan Balasan