Palsukan Dokumen Seleksi P3K, Dua Pria Ini Jadi Tersangka

AMBON, Siwalimanews – Polres Buru Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kedua tersangka itu masing-masing, SL (45) dan KS (35) diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen agar SL dapat dinyatakan lulus seleksi.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (18/3) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi.
Dimana SK yang memperoleh nilai lebih tinggi dari SL justru tidak lolos, sementara SL dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2) yang mendapat prioritas dalam seleksi.
“Karena merasa janggal, SK melakukan penelusuran terhadap status kepegawaian SL dan menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer, meskipun dinyatakan sebagai peserta prioritas dari jalur THK-2. SK kemudian melaporkan temuannya ke Polres Buru Selatan,” beber kapolres dalam rilis itu.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Pemkab Malteng Gelar GPMBerdasarkan hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, bahwa SL menggunakan dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa, ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2005 hingga 2024.
Dokumen palsu ini dibuat oleh KS dengan memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya.
“Ia mengganti nama serta tahun pada SK lama dan menyalin tanda tangan mantan serta pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya,” jelas kapolres.
Dari itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa surat keputusan pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024, surat keterangan aktif kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan SL dalam seleksi P3K, serta laptop yang digunakan KS untuk memalsukan dokumen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tandas kapolres.(S-25)
Tinggalkan Balasan