AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Hidayat Ohorella meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya tujuh tahun penjara.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Franky Tutupary dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (7/7).

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi itu, terdakwa meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU, dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Tutupary.

Sebelumnya, JPU E. Wattimury menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemilik 249 Paket Ganja Dihukum 9 Tahun

Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurangan penjara.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jenny Tulak selaku hakim anggota bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penun­-tut Umum J. W Pattiasina bersi­dang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdak­wa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan pemuda Jalan Baru Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tertang­kap di Lorong Lebeharia pada 21 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 WIT.

Saat ditangkap, terdakwa memiliki  dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil yang tersimpan dalam dos rokok Sampoerna. Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi, adanya transaksi narkoba di Lorong Lebeharia, Air Kuning, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan. Ketika berdiri di lorong itu, polisi melihat mereka sedang berboncengan dengan sepeda motor. Polisi langsung menghampiri dan mencegat mereka.

Saat menghampiri terdakwa, polisi melihat di laci sebelah kiri depan, ada satu dos rokok sampoerna. Dalam dos rokok itu, berisi dua paket sabu yg dikemas mengguna­kan plastik klem bening ukuran kecil.

Terdakwa mengakui narkoba tersebut dibeli dari Made Marasabessy (DPO) di Air kuning dengan harga Rp. 1 juta. Mereka janjian melakukan transaksi di rumah Made. Namun mereka bertemu di parkiran Indomaret Air Kuning. Saat itu, mereka memberikan uang Rp 1,2 juta kepada Made.

Barang bukti dalam perkara ini berupa kristal bening dengan berat 0,15 gram dari berat total 36,26 gram adalah metamfetamin (narkotika golongan 1) positif, sesuai dengan lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, daftar narkotika golongan I poin 61. (Cr-1)