AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Ma­luku menuntut dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama 10 tahun penjara.

Keduanya yakni Charles Lembang alias Coee dan Jefri Latuni alias Jepa.

Tuntutan kedua ter­dakwa ini diba­cakan JPU, Ahmad Latupono saat sidang yang di­pimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Marhina di Penga­dilan Negeri Ambon, Jumat (30/8).

JPU menilai kedua terdakwa ber­salah me­miliki, menyimpan, meng­uasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan ta­naman sebagaimana melanggar Pa­sal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan ku­ngan.

Baca Juga: BPK Temukan Korupsi Alkes Buru Capai 2,8 M

“Memohon majelis hakim men­jatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Lembang alias Cooee dan Jefri Latuni alias Jepa dengan pidana selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU

JPU juga meminta agar barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening ukuran serbuk kristal narkotika golongan I, 1 buah resi paket kiriman lion parcel dengan penerima Lukman Ruko Batu Merah Blok C Kecamatan Sirimau Ambon, 4 lembar kertas karbon warna hitam; 2 lembar tissue warna putih; 1 lembar kemeja batik; dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama-sama dengan terdakwa Yusli Kainama alias Yus,  Lukas R. Mokiha alias Lukman, Zeth Simon Paais dan Alpri Mainake (masing-masing berkas terpisah).

Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIT di Pantai Wainitu Kel/Desa Wainitu Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku karena telah melakukan perbuatan permufakatan dalam melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman Yang beratnya Melebihi 5 gram. (S-27)