AMBON, Siwalimanews – Ombudsman RI Perwakilan Maluku, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengutamakan pelayanan publik.

Peringatan ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat dalam kegiatan pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik tahun 2024 yang berlangsung di Amaris Hotel, Senin (14/10).

Hasan mengungkapkan, sejak akhir tahun 2023 hingga masa pemilu 14 Februari lalu, ditemukan begitu banyak hak-hak masyarakat yang diabaikan.

Pengabaian terhadap hak masyarakat ini, terus terjadi pada saat tahapan pilkada mulai berjalan, dimana terdapat penjabat kepala daerah yang belum maksimal dalam mengurus pelayanan publik.

“Dari pengawasan yang dilakukan di kabupaten/kota. kita temukan penjabat kepala daerah belum maksimal lakukan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Hasan.

Baca Juga: JAR: Hutang SMI Hambat Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, penjabat kepala daerah harus memahami tugas dan tanggung jawab jabatan, artinya pelayanan publik merupakan hal wajib yang harus diperhatikan.

Pasalnya, ditakutkan, ASN maupun penjabat kepala daerah sendiri terlalu fokus berjibaku dengan kepentingan politik dan menyepelekan pelayanan, yang mestinya didapatkan masyarakat.

“Dalam suasana apapun, baik politik maupun perang sekalipun, tetapi hak masyarakat tidak boleh diabaikan,” tandasnya.

Kondisi pengabaian terhadap hak masyarakat ini kata Hasan, menuntut Ombudsman untuk menggandeng pers dan LSM guna melakukan pengawasan lebih ketat terhadap persoalan ini.

“Kita berharap rekan-rekan media dan LSM agar bersama-sama mengontrol tugas-tugas pelayanan publik,” pintanya.(S-20)