AMBON, Siwalimanews – Oknum Polisi berinisial Bripka HT alias Hendra yang sehari-hari bertugas Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diciduk tim Ditresnarkotika Polda Maluku atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. Ketika diamankan petugas, ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Kini pelaku dalam proses pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, mengaku penangkapan Hendra berawal saat tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa.

Tesa lanjutnya merupakan temannya Hendra diamankan lebih dulu bersama  barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8) sekira pukul 18.30 WIT.

“Saat diamankan Tesa) petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kombes Areis pada Kamis (5/9).

Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi.

Baca Juga: Tuntaskan ADD-DD Tuhaha, Jaksa Tunggu Hasil Audit

“Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk  mempertanggungja­wabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut di beli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.

“Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa yang ada di desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT,” katanya.

Menurutnya, satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa seharga Rp1,8 juta.

“Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor Pegadaian Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Areis.

Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp 800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.

Selanjutnya Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler, memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu.

Setelah menyatakan kesiapannya, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.

Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp 500 ribu di nomor rekening bank Mandiri.

“Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di ATM Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah 500.000. Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.

Saat ini, Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” katanya

Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.

“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana,” tegasnya. (S-10)