Oknum Polisi Narkoba Dihukum 6,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Lukas R Mokiha, oknum polisi pemilik lebih dari 5 gram sabu-sabu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/10) diketuai Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Lukas R. Mokiha telah melakukan perbuatan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Lukas Mokiha dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap hakim Wilson
Baca Juga: Marathon Usut Korupsi di Dinas PK, Polisi Periksa Adik Murad.Tindakan terdakwa, lanjut hakim, melanggar Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan yakni, terdakwa sebagai anggota kepolisian tidak mendukung program pemerintah dalam hal memerangi narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa berterus terang mengaku perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Majelis hakim juga menetapkan 2 paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat total lebih dari 5 gram yang dirampas dan dimusnahkan dan satu buah handphone disita untuk negara.
Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun penjara.
Usai mendengar putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa Lukas R. Mokiha ditangkap bersama satu oknum polisi lainnya yakni Yusril Kainama dan beberapa warga yakni Charles Lembang, Jefri Latuni, Zeth Simon Paais dan Alpri Mainake yang masing -masing dalam berkas terpisah.
Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIT di Pantai Wainitu Kecamatan Nusaniwe. (S-26)
Tinggalkan Balasan