AMBON, Siwalimanews – Lukas R Mokiha, oknum polisi pemilik lebih dari 5 gram sabu-sabu dijatuhi hu­kuman 6 tahun 6 bulan pen­jara.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Hukuman tersebut dibaca­kan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/10) diketuai Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Lukas R. Mokiha telah melakukan perbuatan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, mem­beli, menerima, menjadi pe­rantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Lukas Mokiha dengan pidana pen­jara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap hakim Wilson

Baca Juga: Dukung Polisi, HMI Minta Korupsi di Dinas PK Tuntas

Tindakan terdakwa, lanjut hakim, me­langgar Pasal 132  ayat (1) UU No­mor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika.

Majelis hakim juga mempertim­bangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan yakni, terdakwa sebagai anggota kepoli­sian tidak mendukung program pemerintah dalam hal memerangi narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa berterus terang me­ngaku perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga menetapkan 2 paket narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat total lebih dari 5 gram yang dirampas dan dimus­nahkan dan satu buah handphone disita untuk negara.

Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, terdak­wa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Lukas R. Mokiha ditangkap bersama satu oknum polisi lainnya yakni Yusril Kainama dan beberapa warga yakni Charles Lembang, Jefri Latuni, Zeth Simon Paais dan Alpri Mainake yang masing -masing dalam berkas terpisah.

Mereka ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIT di Pantai Wainitu Kecamatan Nusaniwe. (S-26)