OJK: Ada Kelemahan Proses Pemberian Kredit di Bank Maluku
Hasil Pemeriksaan Sementara KCP Bobong
AMBON, Siwalimanews – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Roni Nazra mengaku, dari hasil pemeriksaan yang sementara berlangsung, ditemukan ada beberapa kelemahan dalam proses pemberian kredit kepada apartur sipil negara di Kantor Cabang Pembantu Bobong, Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
“Namun berhubung pada tahun 2020 pandemi Covid-19 semakin tinggi dan pemeriksaan hanya dilakukan secara online, sehingga tidak dapat dilakukan kunjungan langsung kepada debitur,” ungkap Nazra dalam rilis yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (22/10).
Tetapi kata Nazra, berdasarkan informasi dari Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut Sahrisal Imbar, bahwa pimpinan dan beberapa pegawai KCP Bobong telah dinon jobkan selama proses pemeriksaan sampai hasil pemeriksaan keluar.
Selain itu, bank ini juga telah memiliki unit kerja yang berfungsi melakukan pemeriksaan yaitu satuan kerja audit intern dan unit kerja pengawasan kantor cabang.
“OJK Maluku selaku otoritas pengawasan Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut, telah melakukan fungsi pengawasannya, baik secara langsung melalui pemeriksaan maupun tidak langsung, melalui analisa setiap laporan yang disampaikan kepada OJK Maluku,” jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Data Palsu untuk Muluskan Kredit Bank MalukuPernyataan Kepala OJK ini, terkesan asal-asalan. Pasalnya, proses kredit bermasalah di KCP Bobong itu terjadi sejak 2017, jauh sebelum pandemi covid-19.
Yang membuat kasus ini semakin janggal adalah, tidak pernah ada temuan, walau kasus ini sudah berlangsung lama. Padahal, pemeriksaan rutin dilakukan oleh KIC maupun SKAI, belum lagi oleh OJK, BPK dan akuntan publik.
Seperti diberitakan, praktik kejahatan perbankan yang melibatkan pejabat Bank Maluku Malut, seperti yang terjadi di Cabang Pembantu Mako, Kabupaten Buru, berulang lagi.
Kasus terbaru adalah dugaan kredit fiktif yang melibatkan pejabat Bank Maluku di Kantor Cabang Pembantu Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
Modusnya, pejabat Bank Maluku menggunakan identitas 19 ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Talia-bu, sebagai data untuk mencairkan kredit di Kantor Cabang Pembantu Bobong.
Palsukan Data
Sumber Siwalima yang adalah salah satu keluarga nasabah fiktif itu mengaku, dana yang dibobol senilai Rp2,6 miliar.
“Data mereka semuanya dipalsukan. Mereka selama ini tidak pernah berurusan dengan kredit,” ujar sumber dimaksud, Rabu (13/10) siang.
Dia menduga, pencairan kredit itu bisa berjalan mulus atas kerja sama Kepala Cabang Pembantu Bobong saat itu yang dijabat oleh Abubakar Buamona dan analis kredit, Lukman Sadewa.
Menurutnya, data palsu dengan modus mencatut identitas 19 ASN ini, merupakan kerja sama antara Dinas pendidikan dan Kepala KCP Bank Maluku-Malut Bobong.
Dia menyesalkan pembobolan bank dengan modus seperti ini masih terjadi dan tak pernah terpantau oleh pemeriksaan internal, maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai seorang pimpinan bank, tambah sumber tadi, mestinya pak Lukman maupun pak Abubakar tahu bahwa kerja seperti itu melanggar aturan perbankan dan masuk dalam ranah tindak pidana.
Karenanya, saat ini keluarga 19 ASN Dinas Pendidikan Taliabu sementara melakukan koordinasi untuk melaporkan pemalsuan dan pembobolan ini ke polisi. “Kita sedang berkoordinasi dengan 19 ASN untuk segera melaporkan masalah ini ke Polda Malut,” ujar dia.
Promosi
Sumber itu menuturkan, kredit bermasalah itu terjadi sejak tahun 2017 lalu, namun hingga kini tak pernah bisa diungkap oleh auditor, baik dari internal, maupun oleh OJK yang rutin melakukan pemeriksaan di Bank Maluku Malut.
Padahal, setiap tiga bulan sekali ada pemeriksaan internal, yang dilakukan oleh KIC dimana hasil pemeriksaan ini kamudian akan dikirim ke SKAI untuk ditindak lanjuti.
Herannya, laporan KIC maupun SKAI, hingga kasus ini diungkap, tidak pernah ditindaklanjuti oleh pimpinan bank, maupun auditor eksternal semisal OJK dan BPK yang rutin melakukan audit terhadap kinerja bank.
Hebatnya lagi, baik Lukman Sadewa maupun Abubakar Buamona yang diduga kuat terlibat dalam proses pencairan kredit fiktif itu, tidak pernah tersentuh dan seolah dilindungi pejabat tinggi Bank Maluku Malut. “Padahal itu fraud yang harusnya diberi sanksi tegas,” tambahnya.
Lalu bagaimana sampai kasus ini bisa ditutupi? Sumber lain Siwalima menyebutkan pelanggaran ini sudah diketahui Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut Abidin, yang memang membawahi bidang tugas pengawasan.
“Di bank itu ada yang namanya SKAI. Mereka itu rutin melakukan pemeriksaan dan hasilnya dilaporkan ke Direktur Kepatuhan. Karenanya pak Abidin pasti mengetahui hal itu,” ujarnya.
Saat ini, Lukman Sadewa yang melakukan melakukan analisa kredit pada kasus tersebut, dipromosikan sebagai Kepala Seksi Administrasi Kredit di Bank Maluku Cabang Sanana. Begitu pula dengan Abubakar Buamona, yang kini diberi jabatan bagus di Sanana, sebagai kepala cabang.
Kabar yang beredar menyebutkan, Buamona sengaja ditempatkan di Sanana untuk “mengamankan” kredit fiktif di KCP Bobong tersebut. Sebelumnya, Buamona juga sudah dipromosikan sebagai pemimpin Cabang Bank Maluku Malut di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Dalam Proses
Terpisah, Direktur Utama Bank Maluku Malut Syahrizal Imbra mengatakan, untuk kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan pejabat Bank Maluku di Kantor Cabang Pembantu Bobong, masih dalam proses audit lembaga audit internal Bank Maluku. “Terkait case tersebut sementara dilakukan audit khusus. Audit internal dengan kegiatan audit khusus,” jelas Syahrizal melalui pesan Whatsapp kepada Siwalima, Kamis (14/10).
Ketika ditanya kasus tersebut sudah lama kenapa pihak direksi tertutup, Syahrizal, mengaku baru mengetahuinya.
“Pemberian kreditnya memang sejak lama. Namun casenya baru terungkap,” ujarnya sembari mengaku pihaknya sangat serius mengusut kasus ini.
“Sebagai jajaran direksi yang baru. Kami sangat serius mengusut setiap case,” ujarnya singkat.
Ia mengakui, pengawasan langsung dibawah direktur kepatuhan namun pihaknya ikut serta dalam melakukan pengawasan.
“Dibawah direktur kepatuhan, namun kami ikut serta melakukan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut, Abidin hingga kini tidak merespon konfirmasi yang dilakukan, baik melalui telepon seluler, maupun pesan singkatnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan