Ogah Tempati Pasar Baru, Disperindag Bakal Tindak Pedagang
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku Yahya Kotta memastikan, akan menindak para pedagang yang tidak ingin masuk dalam pasar baru Mardika.
Tindakan tersebut akan dilakukan bagi para pedagang yang telah terdaftar dan mendapat tempat jualan dalam pasar tersebut. Tim terpadu yang telah terbentuk dengan melibatkan pemprov dan Pemkot Ambon, akan melakukan penataan terhadap kawasan Pasar Mardika, agar dapat terisi.
“Pasar baru harus terisi dan tim terpadu akan bekerja dengan dukung TNI dan Polri untuk mengamankan proses memasukan pedagang kedalam pasar,” ujar dia kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (2/7), usai mengikuti pertemuan dengan Komisi III DPRD Maluku.
Menurutnya, terdapat beberapa strategi yang akan dilakukan, pertama membongkar seluruh lapak yang berada di areal terminal dan telah disanggupi oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Kedua, Pemprov Maluku akan menerbitkan keputusan gubernur terkait batas waktu yang akan diberikan kepada pedagang untuk menempati pasar baru.
Baca Juga: KPU Kota Ambon Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak“Pengosongan lapak akan dilakukan Dishub Kota dan kita akan membuat aturan SK gubernur untuk memberikan batas waktu bagi pedagang masuk dalam lapak di pasar baru, jika tidak, maka ada tindakan tegas,” janji Yahya.
Semua kebijakan yang ditempuh ini kata Yahya, merupakan upaya untuk menata Pasar Mardika, termasuk pedagang yang ada di bantaran jalan nasional.
“Pedagang mulai dari BCA sampai Bank Mandiri itu sudah mestinya masuk dalam pasar baru lantai 1 dan 2. Kita juga menghimbau masyarakat agar berbelanja di pasar baru, sehingga pedagang bisa masuk,” tandas Yahya. (S-20)
Tinggalkan Balasan