NAMLEA, Siwalimanews –  Posisi Ketua KPU Buru, Walid Aziz terancam pi­dana, dia diduga melakukan pen­cob­losan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November kemarin di dua TPS berbeda.

Ketua KPU Buru diduga nyoblos di TOS 21 dengan menggunakan KTP Namlea dan di TPS 19 menggunakan form A5.

Form A5, atau surat pin­dah pemilih  digunakan oleh Ketua KPU Buru untuk nyob­los di TPS 19, karena nama­nya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

Hal itu disampaikan beberapa saksi kepada awak media setelah selesai dimintai  keterangan di Sentra Gakumdu Kabupaten Buru, dalam rangka klarifi­kasi laporan dugaan pidana pemilu yang disangkakan kepada Ketua KPU Buru, Sabtu dini hari (14/12).

“Kita ditanya oleh penyidik, dari mana anda mengetahui Ketua KPU nyoblos dua kali. Saya sampaikan bahwa tahu, pertama kali dari ketua KPU sendiri dalam rapat pleno,” beber saksi Ian Pattimura kepada wartawan.

Baca Juga: Eks Gubernur Diduga Kuasai Sejumlah Aset Daerah

Di hadapan penyidik, Ian juga bilang, mengetahui ketua KPU Buru nyoblos dua kali , dari hasil rekapitulasi suara yang terjadi di pleno dan daftar absensi.

“Jadi hari ini orang bicara atau tanya tahu dari mana Ketua KPU nyoblos dua kali, ya dari ketua KPU sendiri dan dari hasil rekapitulasi suara di pleno tingkat PPK Namlea dan  pleno KPU Kabupaten Buru,” tegas Ian.

Sementara itu, Kuasa hukum Man­dat, Harkuna Litiloly menjelaskan, kalau dirinya dan lima saksi datangi Kantor Gakumdu pada Jumat malam (13/12) untuk jalani pemeriksaan dan baru selesai sekitar pukul 02.00 WIT atau Sabtu dini hari.

Harkuna dkk dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangka klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan diduga dilakukan oleh Ketua KPU Buru dengan  nyoblis dua kali di tempat yang berbeda, yaitu  di TPS 21 dan TPS 19  Namlea.

Harkuna harapkan, masalah ini agar ditanggapi dengan serius oleh Bawaslu, Polres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru yang tergabung dalan sentra Gakkumdu Kabupaten Buru.

“Kami berharap sungguh semoga mendapat tanggapan serius dan benar-benar dibuka terang benderang. Jangan ada yang menutup-nutupi,”pinta Harkuna.

Dia mengingatkan, kalau harapan yang disampaikan di atas juga menjadi harapan seluruh masyarakat di daerah atas keberhasilan pilkada kali ini, maupun pilkada berikutnya.

Tidak boleh ada oknum penyele­nggara pemilu, apalagi Ketua KPU yang berlaku curang dengan nyoblos lebih dari satu kali.

“Ini sebuah pelajaran sehingga kami berharap, penanganan perkara di sentra Gakkumdu  jangan menggunakan kaca­mata kuda. Tetapi penanganan harus benar-benar serius dengan melihat sebab dan akibatnya,” pinta Harkuna.

Selain enam saksi dari kubu Mandat, sentra Gakkumdu juga telah memeriksa Ketua KPPS 19, Santono Ladae.

Santono mengaku,  telah memberi­kan keterangan yang sebenarnya di penyidik Gakkumdu.

Penyidik mengajukan beberapa pertanyaan terkait Ketua KPU nyoblos di TPS 19.

“Beta benarkan dia nyoblos di TPS 19.  Ditanya apakah dia pakai KTP atau A5 dan Beta jelaskan dia pakai form A5, surat pindah pemilih dari TPS 1 Airbuaya ke TPS 19 Namlea,”aku Santono.

Periksa 10 Saksi

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Eptus Klion Tomhisa yang didampingi Humas Bawaslu, Taufik Fanolong di Kantor Gakkumdu tadi malam menjelaskan, klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh Walid Aziz akan terus digenjot dengan memeriksa lagi 10 orang saksi termsuk terlapor.

Kata dia, seluruh penyelenggara di TPS 21 telah dilayangkan surat unda­ngan untuk diklarifikasi perihal Ketua KPU  nyoblos di TPS tersebut menggu­nakan KTP Namlea.

Gakkumdu, tambahnya, juga meng­undang Ketua PPK Namlea, Amirudin Buton dan Ketua Panwascam Namlea, Noval Saanun, guna mengklarifikasi pengakuan Ketua KPU saat sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil suara dari TPS 21 di PPK Namlea. (S-15)