AMBON, Siwalimanews – Nasib Kepala SMAN 1 PP yang diduga mencabuli siswannya sendiri kinbi berada ditangan Tim Penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku.

Rekomendasi tersebut, buntut dari dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan sang kepsek terhadap siswinya yang telah memasuki tahap penyelidikan Polres Aru.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Yusri Tuarita menjelaskan, pasca kejadian itu Dinas Pendidikan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sesuai arahan ibu kadis sudah ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti sidang kode etik,” ungkap Tuarita kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (11/10).

Sidang kode etik dan sidang penegakan disiplin terkait dugaan pelecahan itu kata Tuarita, dilakukan tim yang berasal dari BKD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Maluku.

Baca Juga: Letkol Laut Sriadi Jabat Danlanal Aru

Pasca sidang tersebut, Dinas Pendidikan masih menunggu rekomendasi dari Tim Penegak Disiplin ASN terhadap oknum kepala SMA tersebut.

“Soal keputusannya seperti apa kita menunggu rekomendasi dari tim untuk di proses lebih lanjut dan semoga segera sudah ada untuk kita proses selanjutnya,” harap Tuarita.

Tuarita menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum guru yang sengaja melakukan perbuatan tidak terpuji di lingkungan pendidikan.

“Jadi kalau salah, maka akan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tuarita.(S-20)