AMBON, Siwalimanews – Nasib oknum Kepala SMA di Aru WD terancam. Dia bakal diberikan sanksi berat setelah rekomendasi tim penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku dikeluarkan..

Rekomendasi tersebut buntut dari dugaan perbuatan pelecehan sek­sual yang dilakukan WD terhadap salah satu siswa yang telah mema­suki tahap penyelidikan Polres Aru.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Yusri Tuarita menjelaskan, pasca kejadian itu Dinas Pendidikan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan ter­hadap oknum kepsek tersebut.

“Sesuai arahan ibu kepala dinas sudah ditindaklanjuti dengan mema­nggil yang bersangkutan untuk me­ngikuti sidang kode etik,” ungkap Tuarita kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (11/10).

Sidang kode etik dan sidang pe­negakan disiplin terkait dugaan pelecahan dilakukan oknum kepsek yang berasal dari BKD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Maluku.

Baca Juga: KPU Libatkan 12 Akademisi Rumus Materi Debat

Tuarita mengakui, pasca sidang tersebut pihak Dinas Pendidikan masih menunggu rekomendasi dari Tim Penegak Disiplin ASN terhadap oknum Kepala SMA tersebut.

“Soal keputusannya seperti apa kita menunggu rekomendasi dari tim untuk di proses lebih lanjut dan semoga segera sudah ada untuk kita proses selanjutnya,” tegas Tuarita.

Tuarita menegaskan, Dinas Pendi­dikan tidak akan memberikan tole­ransi terhadap oknum guru yang sengaja melakukan perbuatan tidak terpuji dilingkungan pendidikan.

“Jadi kalau salah maka akan di­proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Naik Penyelidikan

Polres Pulau Aru telah mening­katkan kasus oknum kepala sekolah yang diduga cabuli

siswanya ke tingkat penyelidikan.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Aiptu, Y. Sahertian kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (9/10).

“Jadi kasus tersebut sudah naik tahap lidik, setelah kita konfirmasi dengan Kanit PPA,” ujarnya

Dia mengakui, oknum kepsek berinisil WP telah diperiksa dan saat ini menunggu permintaan ketera­ngan dari ahli.

Dikatakan, penyidik saat ini sudah koordinasi dengan ahli dan menu­nggu waktu ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Wp tersebut.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil di himpunan Siwa­lima dari beberapa guru yang eng­gan namanya dikorankan, bahwa Dinas Pendidikan Maluku telah memeriksa WP dan mengambil keterangan langsung dari siswi yang menjadi korban.

“Jadi Dinas Pendidikan Maluku dalam zoom sudah minta keterangan dari korban dan hasilnya oknum kepsek itu sudah dinonjobkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan menyerahkan untuk tetap di proses hukum sesuai dengan per­buatannya,” kata sumber.

Salah satu kepala sekolah di Pulau-Pulau Aru berinisial WD dipo­lisikan, karena diduga melakukan tindakan bejat dengan mencabuli tiga siswa.

Berdasarkan informasi yang dihim­pun Siwalima di Mapolres Aru, kasus pelecehan seksual ter­sebut sudah masuk laporan polisi setelah dikonfirmasi di bagian SPKT Polres Kepulauan Aru.

Salah satu anggota piket saat dikonfirmasi mengaku, LP tersebut tercatat dengan nomor, LP/GAR/B/178/IX/2024/SPKT. Reskrim Kepu­lauan Aru Polda Maluku tanggal 13 September 2024.

Diketahui, perbuatan bejat sang kepsek tersebut sudah berlangsung sejak bulan Juni 2024 lalu, dan kembali terulang pada Rabu (10/9) kemarin.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban bahwa tindakan bejat kepsek bukan saja sekali tetapi beberapa kali.

“Pertama di bulan Juni 2024 dimana korban di panggil ke ruang kepsek kemudian sang kepsek peluk dan cium, kemudian bulan Juli 2024, kepsek miminta salah satu korban untuk membersihkan ruangan kep­sek, dan kembali mendapatkan perla­kuan pelecehan seksual,” ujarnya.

Korban kembali mendapatkan pelecehan yang sama pada bulan Agustus 2024, koban dijinta untuk menyapu ruangan, dan setelah korban masuk ke ruang kepsek lagi-lagi kepsek melakukan tindakan bejatnya.

Terakhir pada 10 September 2024 ke­marin, korban lagi diminta sapu ruangan, ketika korban masuk rua­ngan, Kepsek langsung menariknya ke dinding tepatnya disamping le­mari dan langsung memeluk korban dari belakang dan kedua tangannya mera­ba dan merampas buah dada korban.

Kejadian tersebut kemudian kor­ban menceritakan kepada salah satu guru, dan dari situlah guru menyampaikan kepada orang tua korban. (S-20)