Nasib Kepsek Cabul di Aru Terancam
AMBON, Siwalimanews – Nasib oknum Kepala SMA di Aru WD terancam. Dia bakal diberikan sanksi berat setelah rekomendasi tim penegak Disiplin ASN Pemprov Maluku dikeluarkan..
Rekomendasi tersebut buntut dari dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan WD terhadap salah satu siswa yang telah memasuki tahap penyelidikan Polres Aru.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Yusri Tuarita menjelaskan, pasca kejadian itu Dinas Pendidikan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepsek tersebut.
“Sesuai arahan ibu kepala dinas sudah ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti sidang kode etik,” ungkap Tuarita kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (11/10).
Sidang kode etik dan sidang penegakan disiplin terkait dugaan pelecahan dilakukan oknum kepsek yang berasal dari BKD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Maluku.
Baca Juga: KPU Libatkan 12 Akademisi Rumus Materi DebatTuarita mengakui, pasca sidang tersebut pihak Dinas Pendidikan masih menunggu rekomendasi dari Tim Penegak Disiplin ASN terhadap oknum Kepala SMA tersebut.
“Soal keputusannya seperti apa kita menunggu rekomendasi dari tim untuk di proses lebih lanjut dan semoga segera sudah ada untuk kita proses selanjutnya,” tegas Tuarita.
Tuarita menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum guru yang sengaja melakukan perbuatan tidak terpuji dilingkungan pendidikan.
“Jadi kalau salah maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Naik Penyelidikan
Polres Pulau Aru telah meningkatkan kasus oknum kepala sekolah yang diduga cabuli
siswanya ke tingkat penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Aiptu, Y. Sahertian kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (9/10).
“Jadi kasus tersebut sudah naik tahap lidik, setelah kita konfirmasi dengan Kanit PPA,” ujarnya
Dia mengakui, oknum kepsek berinisil WP telah diperiksa dan saat ini menunggu permintaan keterangan dari ahli.
Dikatakan, penyidik saat ini sudah koordinasi dengan ahli dan menunggu waktu ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Wp tersebut.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil di himpunan Siwalima dari beberapa guru yang enggan namanya dikorankan, bahwa Dinas Pendidikan Maluku telah memeriksa WP dan mengambil keterangan langsung dari siswi yang menjadi korban.
“Jadi Dinas Pendidikan Maluku dalam zoom sudah minta keterangan dari korban dan hasilnya oknum kepsek itu sudah dinonjobkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan menyerahkan untuk tetap di proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata sumber.
Salah satu kepala sekolah di Pulau-Pulau Aru berinisial WD dipolisikan, karena diduga melakukan tindakan bejat dengan mencabuli tiga siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima di Mapolres Aru, kasus pelecehan seksual tersebut sudah masuk laporan polisi setelah dikonfirmasi di bagian SPKT Polres Kepulauan Aru.
Salah satu anggota piket saat dikonfirmasi mengaku, LP tersebut tercatat dengan nomor, LP/GAR/B/178/IX/2024/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru Polda Maluku tanggal 13 September 2024.
Diketahui, perbuatan bejat sang kepsek tersebut sudah berlangsung sejak bulan Juni 2024 lalu, dan kembali terulang pada Rabu (10/9) kemarin.
Berdasarkan pengakuan salah satu korban bahwa tindakan bejat kepsek bukan saja sekali tetapi beberapa kali.
“Pertama di bulan Juni 2024 dimana korban di panggil ke ruang kepsek kemudian sang kepsek peluk dan cium, kemudian bulan Juli 2024, kepsek miminta salah satu korban untuk membersihkan ruangan kepsek, dan kembali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual,” ujarnya.
Korban kembali mendapatkan pelecehan yang sama pada bulan Agustus 2024, koban dijinta untuk menyapu ruangan, dan setelah korban masuk ke ruang kepsek lagi-lagi kepsek melakukan tindakan bejatnya.
Terakhir pada 10 September 2024 kemarin, korban lagi diminta sapu ruangan, ketika korban masuk ruangan, Kepsek langsung menariknya ke dinding tepatnya disamping lemari dan langsung memeluk korban dari belakang dan kedua tangannya meraba dan merampas buah dada korban.
Kejadian tersebut kemudian korban menceritakan kepada salah satu guru, dan dari situlah guru menyampaikan kepada orang tua korban. (S-20)
Tinggalkan Balasan