AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem mempercayakan pasangan Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Walikota dan Wakil Walikota Ambon, November nanti.

Kepercayaan partai besutan Surya Paloh itu, disamoaikan melalui rekomendasi yang diserahkan kepada Bodewin Wattimena dan disaksikan oleh Ketua DPW Partai Nasdem Maluku Hamdani Laturua, dan Ketua DPD Nasdem Kota Ambon Mourits Tamaela di Jakarta, Kamis (27/6).

Mourits Tamaela kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (27/6) malam menjelaskan, Nasdem Kota Ambon prinsipnya tetap taat kepada keputusan yang telah diterbitkan oleh DPP dan diserahkan Bodewin Wattimena.

“Saya selaku Ketua DPD Nasdem Kota Ambon bersama Ketua DPW Maluku, mendampingi dalam proses penyerahan dimaksud dan prinsipnya, semua akan taat barisan sampai pada proses pendaftaran dan proses konsolidasi pemenangan akan dijalankan,” jelas Tamaela.

Dtanya apakah ini rekomendasi resmi DPP Nasdem untuk pasangan Wattimena-Toisuta memakianya untuk mendaftar di KPU sebagai salah satu syarat, ataukah ini rekomendasi tugas (surat tugas) dari Partai Nasdem untuk mencari partai-partai koalisi, Tamaela menegaskan, ini rekomendasi resmi DPP.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Klinik Kimia Farma

“Ini rekomendasi DPP, kalau poin dalam surattugas yang mengtakan 14 hari itu batas waktu paling lambat kandidat harus melaporkan partai-partai pengusung mana saja yang bersama Nasdem ke DPP sebelum proses pendaftaran di KPU Kota Ambon, jadi ini bukan masa berlaku surat tugas,” jelas Tamaela

Untuk diketahui, dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua BAPPILU Prananda Surya Paloh dan Sekretaris BAPPILU Willy Aditya tertanggal 26 Juni 2024 menyampaikan lima poin penting yakni:

  1. berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal partai Nasdem dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, telah menyetujui Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Ambon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024.
  2. DPP Partai Nasdem memerintahkan DPD Kota Ambon untuk bersama-sama dengan calon tersebut melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon dan melakukan konsolidasi internal, guna mendukung pencalonan.
  3. Kepada calon sebagaimana diatas, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kota Ambon sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran Pilkada tahun 2024 ke KPU Kota Ambon.
  4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai Nasdem tentang persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kota Ambon
  5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaiman diperlukan.(S-25)