Nama Irwasda Polda Maluku Terseret 86 Kasus Tambang 150 Juta
AMBON, Siwalimanews – Nama Kombes Marthin Luther Hutagaol, terseret dalam kasus dugaan suap oleh tersangka penambang emas ilegal di Pulau Buru.
Inspektur Pengawasan Daerah Polda Maluku, itu disebut oleh Aipda RFT alias Ozy, yang berperan langsung sebagai perantara dalam kasus penambangan emas ilegal, dengan tersangka B dalam kasus penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Asal muasal keluarnya nama Marthin Luther yang kala itu adalah Plt Direskrimsus Polda Maluku, konon berasal dari Aipda RFT alias Ozy yang saat itu adalah anggota Reskrimsus Polda Maluku.
Dia diduga berperan menggarap ongkos 86, yang dipatok mencapai Rp150 juta. Uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.
Tersangka B yang sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Polres Buru, lalu menyepakati angka Rp150 juta dan diserahkan ke Aipda RTF alias Ozy.
Baca Juga: Punya Puluhan Narkoba, Tiga Pemuda Ini DiringkusKabarnya, uang Rp150 juta itu sudah sampai ke tangan Irwasda, namun hingga saat ini, tersangka B tak kunjung lepas dari Rutan Polres Buru seperti yang dijanjikan.
Kata Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla mengungkapkan, Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim paminal untuk melaksanakan penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Saat ini tim paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan, dan kita tunggu laporan hasil penyelidikan, namun sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut,” tandasnya kepada wartawan di Ambon, Sabtu (1/2).
Menurutnya, hasil penyelidikan paminal nanti, akan dilanjutkan dengan proses gelar perkara. Bila dari hasil gelar lanjut dia, terdapat pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh oknum anggota maka akan ditindak tegas.
“Ini sesuai komitmen tegas bapak Kapolda Maluku yang akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Dia mengakui, Polres Buru sedang menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru, dan untuk penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buru kini tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Buru,” ujarnya.
Sorotan Kompolnas
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Arief Sudihutomo Wicaksono, mengatakan, setelah Paminal turun tangan, Divpropam akan menelusuri terkait data dan fakta soal dugaan ketidakprofesionalan anggota Polda Maluku tersebut.
“Mereka nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya dibawa ke ranah sidang etik,” ujar Arief, Sabtu (1/2), seperti dilansir Tribunnews.com.
Soal dugaan keterlibatan Kombes Marthin, Arief menyebut hal tersebut bisa saja terjadi. ”Bisa jadi demikian, semua personel Polri yang diduga terlibat,” tegasnya.
Di sisi lain, Arief mengatakan Kompolnas bakal memantau proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kombes Marthin tersebut.
Diminta Tindak
Terpisah, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta, Kapolda Maluku menindak tegas oknum-oknum polisi yang diduga turut membeking kasus PETI di Gunung Botak.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (2/2) Rauf menegaskan, tindakan oknum Ditreskrimsus Polda Maluku yang diduga meminta ratusan juta rupiah dari tersangka kasus PETI Gunung Botak sangatlah mencederai institusi kepolisian.
Kata dia, siapapun oknum polisi yang meminta mahar atau ikut juga keciprat menikmati uang tersangka dalam kasus ini maka Kapolda melalui Propam harus segera menyelidikinya, dan jika itu terbukti maka harus dicopot.
“Kasus ini tentu saja mencoreng nama institusi kepolisian, apalagi meminta uang. Siapapun oknum polisi yang turut menikmati uang tersebut, harus diproses secara hukum, jika terbukti Kapolda harus copot oknum itu, karena sudah sangat membuat citra polisi buruk,” ujarnya.
Rauf meminta Kapolda Maluku harus segera mengambil tindakan tegas mengusut dugaan uang pelicin yang diminta oknum-oknum polisi ini.
“Ini kasus tidak saja membuat citra kepolisian menjadi buruk, tetapi juga mempermalukan Kapolda sendiri, sehingga Kapolda harus segera bertindak dan memeriksa oknum-oknum polisi itu, apakah benar mereka menerima uang, jika terbukti dipecat,” ujarnya.
Diminta Copot
Dugaan keterlibatan Kombes Marthin dianggap mencoreng institusi Polri dalam hal ini Polda Maluku yang gencar menyuarakan pemberantasan suap maupun korupsi.
Hal ini disampaikan praktisi hukum, Hendri Lusikooy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (2/2).
Lusikooy bilang, Kapolda harus jeli dalam melihat keterlibatan Irwasda yang notabanennya orang nomor 3 di Polda Maluku dalam kasus tersebut dan jika terbukti, harus ditindak tegas.
“Saat ini masyarakat masih menaruh tanda tanya besar akan pergantian Dirkrimsus Polda Maluku, padahal saat dijabat Kombes Hujra Soumena kasus korupsi yang melibatkan tokoh tokoh besar banyak yang diusut. Ini malah ada dugaan suap untuk penanguhan penahanaan pelaku tindak pidana yang secara kebetulan dilakukan pejabat Polda Maluku yang diberi jabatan sementara sebagai Dirkrimsus. Kapolda harus jeli dalam melakukan penelusuran, jika dugaan tersebut terbukti maka pencopotan adalah mutlak,” jelas Lusikooy.
Tak hanya dicopot, jika terbukti Irwasda harus bertanggung jawab melalui proses hukum.
Karenanya Lusikooy juga meminta agar pengusiran kasus tersebut dilakukan secara transparan sehingga tidak ada yang di kambing hitamkan untuk menutupi oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Demo di DPRD
Sekelompok warga adat dan LSM, Sabtu (31/1), melakukan aksi demo di DPRD Buru yang mendukung langkah Polres menindak peredaran B3.
Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana mendukung langkah tegas Polres dalam menindak peredaran B3 di tambang ilegal Gunung Botak.
“Apa yang menjadi tuntutan dari aksi demontrasi ini, akan menjadi dasar kami untuk mendorong, mengawal, apa yang semestinya harus kita lakukan sebagai perwakilan rakyat,” tegasnya.
“Kita berharap ada ketegasan sehingga tidak ada tebang pilih, yang ada hubungan dengan proses penegakan hukum dari 25 anggota DPRD sangat mendukung dan tidak ada intervensi apapun,” tegas Bambang kepada para pendemo di Namlea, Kamis (30/1).
Menurut Bambang, aktivitas di Gunung Botak itu bukan sesuatu hal yang baru untuk diketahui, karena sudah sekian lama, sejak Tahun 2011 hingga saat ini.
Kata dia, mestinya tambang Gunung Botak itu jadi berkah untuk rakyat, khususnya yang ada di Kabupaten Buru. Namun karena proses legalitasnya sampai saat ini belum final 100 persen, sehingga DPRD berencana turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi yang sebenarnya.
Menurutnya, DPRD bisa mendorong Pemerintah Pusat untuk segera memberikan legalitas terhadap proses penambangan yang ada di tambang emas ilegal Gunung Botak.
“Ketika tambang Gunung Botak ini legal pasti semuanya akan tertata dengan baik, mulai dari keselamatan kerja, kesejahteraan masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, sehingga ada nilai-nilai positif, termasuk pendapatan untuk daerah lagi,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan