AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan tehadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggran 2021 untuk pembangunan ruang command center, statusnya kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center, kita telah tingkatkan ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan,” ungkap Kajari Ambon Ardyansha dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, Jumat (13/10).

Kajari membeberkan, pada tahun anggaran 2021, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon, dan berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp14.029.115.954.

Dari total anggaran Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, tersebut sesuai realisasi belanja pada dinas ini tahun anggaran 2021 adalah Rp.12.538.474.093. Namun, setelah pihak-pihak yang berkaitan diminta klarifikasi, terdapat temuan yang mengarah ke tindak pidana Korupsi.

Baca Juga: Tanaya Hibah Lahan Miliknya Bangun Jalan dan Sekolah

“Setelah dilakukan klarifikasi terkait dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, ditemukan adanya kegiatan-kegiatan yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya (kuitansi/nota belanja mark up) dan juga terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksankan, namun dibuat pertanggungjawaban,” beber Kajari.

Adapun temuan perbuatan melawan hukum dalam penyelidikan urai Kajari yakni, pertanggungjawaban cetak baliho/spanduk pada salah satu percetakan yaitu sebesar Rp299.746.024, dengan harga permeter Rp65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan tersebut, ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Kominfo per meter adalah Rp.32.500, sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu Rp147.390.899.

Kemudian, pertanggungjawaban cetak baliho/spanduk pada percetakan TC sebesar Rp32.802.840, dengan harga permeter yaitu Rp65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan TC, ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Kominfo per meter adalah Rp32.500, sehingga total uang yang diterima yaitu sebesar Rp16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh percetakan TC yaitu sebesar Rp16.422.840.

Selain itu, terdapat program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemda kabupaten/kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret hingga Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu Rp45.000.000, kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meting) Rp18.000.000, kegiatan belanja sirene louncing Rp5.000.000 dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video louncing sebesar Rp7.500.000.

“Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada saudara GWS selaku pemilik media visual production, ditemukan fakta bahwa, saudara GWS tidak pernah melaksankan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban tersebut, serta tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut,” ungkap kajari.

Berikutnya kata kajari, program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemda kabupaten/kota, khususnya belanja langsung insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp12.000.000, dimana dari anggaran tersebut setelah dilakukan klafirikasi kepada penerima sesuai daftar penerima, maka terdapat selesih yang tidak diterima oleh penerima yaitu sebesar Rp8.000.000.

Ada lagi, penggunaan anggaran kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten/kota, khusunya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp36.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara, ternyata uang tersebut diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal tahun 2021 bagi pegawai dan tenaga honorer pada Dinas Infokom.

Selanjutnya, penggunaan anggaran administrasi umum perangkat daerah, khusnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih Rp7.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara, ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA), sehingga tidak ada pembelanjaan ATK

“Kemudian, pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100%, akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah kurang lebih Rp130.000.000,” ujar kajari

Kajari mengaku, dengan temuan yang ada, maka negara berpotensi dirugikan sekitar Rp400 jutaan, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan auditor untuk nilai pastinya.

“Dari temuan tersebut mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negeri yaitu kurang lebih sebesar Rp.420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami serta kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” tandas kajari

Sementara itu menurut kajari, pihaknya telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak pihak terkait diantarnya, Kepala Dinas Kominfo Joy Adriaansz, Bagian Pokja serta PPK dan lainya, sehingga dalam kasus ini, penyidik telah miliki calon tersangka.

“Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini, namun saya belum bisa mengatakannya sekarang. Kita juga setelah ini akan memanggil pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi saat penyelidikan dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat penyidikan berlangsung,” jelas kajari.(S-26)