PEMERINTAH Kota Ambon mengumumkan bahwa per tanggal 1 Oktober, tidak ada yang boleh melakukan pungutan retribusi parkir di sepanjang jalan Pantai Mardika.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di terminal Mardika.

“Mulai tanggal 1 Oktober tidak ada lagi pungutan parkir di sepanjang jalan pantai Mardika, “ungkap Sapulette di depan balai kota Ambon, Senin (30/9).

Menurut Sapulette, apabila ada yang melakukan pungutan terhadap kendaraan roda dua di sepanjang jalan pantai Mardika maka hal itu dikatakan sebagai pungutan liar (Pungli).

“Kalau ada yang tagih parkir maka itu pungutan liar, “terangnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Bupati Apresiasi Rakor Deteksi Dini ATGH

Untuk itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga TNI untuk menindak apabila ada yang melakukan pungutan oarkir di sepanjang jalan pantai Mardika.

“Nanti kita akan kordinasi dengan Polsek dan TNI untuk mengamankan parkiran-parkiran di sepanjang jalan pantai Mardika. Supaya tidak boleh ada yang memungut biaya parkir. Dan seharusnya lokasi sepanjang jalan pantai mardika itu tidak boleh ada parkiran sebab merupakan arus keluar bagi angkutan umum, “pungkasnya. (S-29)