AMBON, Siwalimanews – Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan aksi mobil polisi yang kedapatan membuang sampah di kawasan Ahuru, Selasa (7/5).

Hal itu menjadi pembicaraan hangat lantaran lokasi tersebut merupakan daerah yang telah dilarang oleh Pemerintah Kota Ambon untuk membuang sampah.

Menyikapi viralnya aksi pembuangan sampah itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, mengaku kasus ini terjadi karena anggota tidak mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah dilarang untuk membuang sampah.

“Sebelumnya kami meminta maaf. Ini hanya karena salah paham saja. Awalnya anggota tahunya di tempat tersebut masih dijadikan lokasi pembuangan sampah, ternyata sudah tidak lagi,” ucap Ohoirat.

Setelah mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah dilarang untuk membuang sampah kata Ohoirat, sejumlah anggota kemudian telah dikerahkan untuk kembali membersihkan tempat itu.

Baca Juga: Walikota: Janji Pertemukan Pedagang dengan Pengelola Amplaz

“Kemarin sampah yang dibuang itu sudah kembali dibersihkan,” ungkap Ohoirat.

Terkait persoalan tersebut, Ohoirat mengaku, terhadap anggota yang lalai tersebut, telah ditegur dan diberikan peringatan keras.

“Meskipun demikian anggota yang lalai itu sudah ditegur dan diberi peringatan oleh pimpinannya karena kurang update informasi di tempat tersebut,” kata Ohoirat.

Polda Maluku juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

“Kami juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di daerah itu. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota,” himbau Ohoirat.(S-10)