AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi me­mutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala dae­rah melalui putusan No­mor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Ketua MK, Suhartoyo da­lam sidang pembacaan putu­san yang digelar Selasa (20/8) memutuskan, bahwa am­bang batas (threshold) pen­ca­lonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen per­ole­han suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala dae­rah dari partai politik disa­makan dengan threshold pen­calonan kepala daerah jalur independen/perseora­ngan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan itu, syarat pengu­sungan gubernur berdasar­kan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: satu, pro­vinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; dua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; tiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; empat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Terkait putusan MK itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shad­hek Fuad perihal bagaimana dengan PKPU yang telah ditetap­kan, dan apakah akan ada PKPU baru, Fuad mengatakan, pihaknya masih menunggu tindaklanjut aturan yang baru.

Baca Juga: 955 Napi di Maluku Terima Remisi, 5 Bebas

“Putusan MK baru hari ini. KPU menunggu tindaklanjut aturannya,” tulisnya, dalam pesan WhatsApp, Selasa (20/8). (S-25)