MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (20/8) memutuskan, bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan itu, syarat pengusungan gubernur berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: satu, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; dua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; tiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; empat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Terkait putusan MK itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad perihal bagaimana dengan PKPU yang telah ditetapkan, dan apakah akan ada PKPU baru, Fuad mengatakan, pihaknya masih menunggu tindaklanjut aturan yang baru.
Baca Juga: 955 Napi di Maluku Terima Remisi, 5 Bebas“Putusan MK baru hari ini. KPU menunggu tindaklanjut aturannya,” tulisnya, dalam pesan WhatsApp, Selasa (20/8). (S-25)
Tinggalkan Balasan