AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi menolak sejumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di Provinsi Maluku.

Penolakan sejumlah permohonan PHPU dilakukan dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi dalam.agenda pengucapan putusan/ketetapan yang dipimpin langsung Ketua MK, Suharto, Selasa (21/2) kemarin.

Suharyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya membacakan putusan terhadap 207 permohonan termasuk untuk Provinsi Maluku.

Alhasil, sejumlah putusan yang PHPU di Provinsi Maluku harus ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan PHPU.

“Bagi perkara sebagian kena dismisal dan sebagian lanjut maka akan mendapatkan petikan keputusan tapi pada pihak yang sudah selesai dengan keputusan  secara keseluruhan akan mendapatkan putusan,” ungkap Suharto sebagaimana dikutip dari laman YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Polres Tanimbar Bantu Korban Kekerasan Sekseual di Wermatang

Beberapa permohonan yang ditolak MK diantaranya Permohonan Nomor 10-02-15-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan calon perseorangan  PSI, Agustinus Pical.

Selanjutnya, Permohonan Nomor 259-01-13-31/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Bulan Bintang terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur untuk dapil Seram Bagian Timur 1 dan 3.

Permohonan Nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk dapil Bursel 2 juga ditolak MK.

Selain itu, MK juga menolak permohonan Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan caleg PAN, Nurmiati La Abusaleh terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk dapil Maluku Tengah 3 dan Permohonan Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan PPP terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk dapil Maluku Tengah 3.

Sedangkan untuk Permohoman Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan DPP Partai Golkar

Melawan Partai Gelora terdapat dua objek sengketa yakin pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku untuk dapil Maluku 2 dan Pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk dapil Maluku Tengah 4.

“Permohonan pemohon sepanjang pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 2 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU sehingga dinyatakan kabur, sedangkan untuk anggota DPRD Maluku Tengah dapil Maluku Tengah 4 yang juga terdapat dalam permohonan akan dilanjutkan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan pembuktian,” ujar Hakim Sadli Isra saat membacakan petikan putusannya.

Terkait dengan beberapa perkara lain, Mahkamah Konstitusi belum juga membacakan putusan dismisal.(S-20)