MK Tolak Permohonan PHP Kota Ambon 2024

AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Mohamad Tadi Salampessy dan Emmily Dominggus Luhukay, terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Ambon tahun 2024.
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (6/2) menyebutkan, keputusan yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK pada, Rabu (5/2) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Persidangan itu juga dihadiri oleh pemohon dan/atau kuasanya, termohon dan/atau kuasanya, pihak terkait dan/atau kuasanya, serta Bawaslu Kota Ambon. Dimana dalam pertimbangannya, MK menyatakan, bahwa permohonan yang diajukan pemohon, telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 dan pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 tahun 2024.
Yang mana permohonan tersebut diajukan pada, Rabu 11 Desember 2024 pukul 00.20 WIB, berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3) Nomor 249/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan seharusnya diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh KPU Kota Ambon.
“Karena diajukan melewati tenggang waktu, maka MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Kaharudin mengikuti ucapan hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Baca Juga: DPRD Akui Daerah Penyangga Produksi Pangan Minim Infrastruktur PendukungDengan ditolaknya permohonan ini, maka keputusan KPU Kota Ambon terkait hasil Pilkada 2024 tetap berlaku.
Sebelumnya Paslon nomor urut 3 Taddy Salampessy- Emmily Dominggus Luhukay mengajukan permohonan tanggal 10 Desember 2024, yang diterima Kepaniteraan MK pada rabu, 11 Desember 2024, pukul 00.20 WIB berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3) Nomor 249/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 11 Desember 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan tanggal 13 Desember 2024 yang diterima Kepaniteraan MK pada 13 Desember 2024 pukul 22:40 WIB berdasarkan tanda terima berkas perkara Nomor 255/P-KOT/PAN.MK/12/2024 dan kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Jumat, 3 Januari pukul 14.00 WIB dengan Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Bahwa permohonan pemohon adalah perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU), perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah, pasangan calon nomor urut 1 Bodewin Wattimena-Ely Toisuta meraih 31.018 suar, paslon nomor urut 2 Agus Ririmasse-Novan Liem dengan 67.131 suara, paslon nomor urut 3 Taddy Salampessy-Emmily Domninggus Luhukay selaku pemohon dengan 7.766 suara, dan paslon nomor urut 4 Jantje Wenno- Syarief Bakri Asyahtri dengan 55.877 suara, maka pemohon berada di peringkat keempat dengan perolehan suara sebanyak 7.766 suara.(S-25)
Tinggalkan Balasan