AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi menolak lima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum asal Provinsi Maluku.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengucapan putusan yang dihadiri sembilan Hakim Konstitusi, Kamis (6/6) malam.

Kelima gugatan yang ditolak MK, masing-masing, Gugatan Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Perindo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 2 melawan Partai Gerindra.

Gugatan Nomor Gugatan Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur dapil 2 diajukan Partai Demokrat.

Selanjutnya, Gugatan Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Perindo untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 melawan PKB. Gugatan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 dan Gugatan Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian anggota DPRD Kota Ambon dapil Kota Ambon 2 diajukan Partai Gerindra melawan PAN.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT BPT Naik Penyelidikan

Selain menolak lima gugatan, MK juga mengabulkan penarikan permohonan terhadap gugatan Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan calon anggota DPD RI dapil Maluku Nono Sampono.

Sedangkan, untuk Gugatan Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dapil Maluku Tengah 1 dari partai Perindo, Kapressy Jacob, Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian.(S-20)