MK Kabulkan Gugatan Kapressy, Ini Penjalasan Litaay
MASOHI, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan dari caleg Perindo atas nama Jacob Kapressy yang terdaftar dengan gugatan dengan Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,
Keputusan Mahkamah Konstitusi itu, dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, Kamis (6/6) malam.
Kuasa hukum Kapressy, Charles Litaay yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Jumat (7/6) membenarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan kliennya dan wajib ditindak lanjuti oleh KPU Malteng.
“Kami bersyukur kepada Tuhan yang telah menganugerahkan lahirnya kebenaran yang kami perjuangkan selama ini. Bagi kami ini buah dari doa keluarga serta semua pihak yang turut berjuang dan mendoakan perjuangan kami bersama pak Kapressy,” ungkap Litaay.
Litaay menguraikan, putusan majelis hakim MK atas permohonan yang diajukan kliennya adalah, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian untuk permohonan Kapressy Jacob (Dapil Maluku Tengah 1), menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sepanjang dapil Maluku Tengah 1 harus dilakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara.
Baca Juga: Oersipuny Optimis Kantongi Rekomendasi GerindraMembatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Partai Persatuan Indonesia untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah di Dapil Maluku Tengah 1.
Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS berupa Formulir Model C Hasil dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan berupa formulir Model D Hasil untuk perolehan suara Partai Persatuan Indonesia dan suara masing-masing calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Persatuan Indonesia pada 19 TPS yang berada di Kecamatan Amahai.
“Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi KPU Malteng untuk tidak menindak lanjuti putusan MK, oleh karena itu, kami berharap dukungan semua pihak untuk sama sama mengawal proses ini sampai selesai pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terpilih sesuai waktunya nanti,” harap Litaay.(S-17)
Tinggalkan Balasan