NAMLEA, Siwalimanews – Sungguh miris paket proyek Rp16 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 mubasir alias hangus.

Hangusnya paket proyek bernilai jumbo milik Dikbud Buru ini akibat kelalaian Pemerintah Kabupaten Buru yang lalai mengajukan permintaan pe­cairan

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny menge­cam keras paket proyek yang tak dapat dimanfaatkan.

“DAK 16 milyar tahun 2024 Dikbud Kabupaten Buru hangus, ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat,”ungkap Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny kepada war­tawan di Namlea, Kamis (15/8).

Soplestuny mengatakan, kalau DPRD Buru melalui Komisi III sudah sering mengingatkan Dinas Dikbud,  perihal DAK Fisik TA 2024 ini. agar tidak terjadi seperti beberapa tahun lalu dimana sebagian dananya dita­rik kembali ke pusat, karena kelalaian Dikbud, sehingga fisik proyeknya terpaksa dibayar menggunakan DAU.

Baca Juga: Enam Jam Jaksa Garap 5 Saksi Kasus BRI Namlea

“Kini terulang kembali di semua paket fisik dengan nilai yang fan­tastis. .Padahal DPRD sudah sering kali mengingatkan,” Kecam Soples­tuny.

Terpisah Ketua Komisi III, Jaidun Saanun  mengungkapkan, terakhir pada awal bulan Juli lalu, dinas telah dipanggil DPRD juga telah diingatkan

“DPRD sudah panggil dinas dan ingatkan di bulan Juli kemarin terkait DAK, Tapi  selesai, mereka cuek lagi,” prihatinkan Jaidun.

Informasi yang diperoleh dari 60 paket proyek fisik itu, sebanyak 24 paket telah selesai dilakukan lelang terbuka lewat LPSE.

Dari 24 paket lelang terbuka itu, sebanyak 18 paket selesai tender tanggal 22 Juli tanpa ada sanggahan. Sebanyak 6 paket lagi disanggah , tapi sanggahan tidak terbukti.

Semua hasil lelang telah disam­paikan kepada PPTK pada Dinas Dikbud dan Kadis Dikbud.

Sedangkan 25 paket lagi melalui pengadaan langsung karena nilai­nya di bawah Rp200 juta, dan se­banyak 11 paket lagi lewat ekatalog.

Sementara itu, Kadis Dikbud Buru, Dahlan Kabau yang dikonfir­masi Siwalima belum dapat dimintai keterangan.

Dahlan yang baru kembali ke Namlea Kamis pagi, tidak masuk kantor karena sakit. lewat pesan singkat di WA, ia berjanji baru akan memberikan keterangan setelah masuk kantor nanti.

Lantas benarkah dana DAK fisik Rp16 miliar untuk membangun sejumlah proyek TK, SD, dan SMP ini hangus?, sejumlah sumber ter­percaya dihubungi terpisah, berani memastikannya seraya mengirim bukti surat dari Kementrian Keua­ngan Dirjen Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah Dirjen Perbenda­haraan Propinsi Maluku,   Nomo: S-1321/KPN.3201/2024, tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Tri Budhianto, perihal Tanggapan Atas Permoho­nan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran dan/atau Persetujuan Data Kontrak DAK Fisik TA 2024 Kabupaten Buru.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Buru dan diberi tembusan juga kepada Kadis Dikbud Kabu­paten Buru, guna menanggapi

Permohonan Pj Bupati, Syarif Hidayat, yang meminta Perpanja­ngan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran dan/atau Persetujuan Data Kontrak DAK Fisik TA 2024 Kabupaten Buru.

Tri Budhianto sampaikan bebe­rapa hal penting, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Tri Bud­hianto, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus adalah tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, sesuai dengan Ke­putusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2024 tentang Perpanja­ngan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, diperpanjang sam­pai dengan tanggal 31 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Sedangkan terhadap data kontrak yang memerlukan perbaikan/adendum, maka adendum/perbaikan data kontrak kegiatan DAK Fisik dapat disampaikan oleh Pemerintah Daerah ke KPPN paling lambat tanggal 29 Juli 2024 dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat  melalui Kanwil Ditjen Perbendaha­raan, sebagaimana telah diatur dalam nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1116/PB.2/2024 tanggal 18 Juli 2024.

“Berdasarkan beberapa ketentuan di atas, permohonan perpanjangan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dan/atau persetujuan data kontrak DAK Fisik Penugasan Kabupaten Buru pada aplikasi OMS­PAN TKD tidak dapat dipenu­hi,” tegas Tri Budhianto dalam suratnya.

Beberapa kontraktor yang telah menang tender terbuka di proyek DAK ini mengaku sangat terkejut mendapat kabar buruk tersebut. Mereka berharap agar ada solusi atau jalan keluar.

“Katong akan demo besar-besaran kalau seng ada solusi,”ucap seorang kontraktor yang meminta namanya tidak disebutkan. (S-15)