AMBON, Siwalimanews – Sungguh miris sudah 4 tahun sejak 2020 lalu, hingga kini jasa Covid tenaga kesehatan RS Haulussy belum diterima.

Pasalnya, dana tersebut masih belum dicairkan oleh Pemerintah Pusat khu­susnya Kementerian Keuangan.

Menurut Direktur RS Haulussy, Novita Niki­juluw jasa Covid-19 Ta­hun 2020 yang belum dibayarkan bukan ke­salahan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pasalnya, pemba­ya­ran klaim jasa Covid-19 bukan dila­kukan pemprov melainkan Pemerintah Pusat melalui Ke­menterian Keuangan.

“Untuk jasa Covid-19 tahun 2020 yang belum dibayarkan itu karena ada kesalahan administrasi dari rumah sakit. Contoh pasien covid-19 itu kan harus ronsen paru saat masuk dan pasca akan keluar tapi itu yang tidak lengkap, jadi itu yang menyebabkan klaim gagal. Bukan kesalahan Pemprov Maluku,” jelas Nikijuluw kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/9).

Baca Juga: Bawaslu Apresiasi Pemeriksaan Kesehatan Calkada

Nikijuluw menjelaskan, RS Haulussy awalnya mengklaim 36 miliar untuk pembayaran jasa Covid-19 Tahun 2020, namun setelah diverifikasi akibat kesalahan klaim tersebut maka yang akan dibayar hanya sebesar 9 miliar lebih.

Menurutnya, Pemprov dan pihak RS telah melakukan koordinasi dan memperjuangkan ke Kementerian Kesehatan dan Kemenkeu guna memastikan hak tersebut dibayarkan.

Kemenkeu lanjut Nikijuluw, telah menyanggupi dan meminta RS Haulussy menunggu proses klaim dan pencairan dana Covid-19 dilakukan.

“Kemenkeu sudah selesai dan mereka meminta kami mengecek rekening koran jadi kami terus mengecek rekening koran milik RS Haulussy, tetapi belum masuk sampai sekarang,” ucap Nikijuluw.

Mantan Direktur RS Saparua ini memastikan jika pencairan telah dilakukan maka pihaknya akan menyelesaikan hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 tahun 2020. (S-20)