AMBON, Siwalimanews – Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 4 tahun penjara.

Dua pemuda ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Vonis itu dibacakan hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riry saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan terdakwa Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa telah pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa alias Edi masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan. penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,”tegas Hakim

Baca Juga: Saadiyah Uluputty Daftar di PPP

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang warna Hitam masing-masing, 2 pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen.

Selanjutnya, 1 pucuk senjata api laras panjang popor terbuat dari kayu siap pakai, 58 amunisi tajam Ss1 buatan pindad kaliber 5.56 mm, 4 buah pen penyangga senjata api rakitan, 1 lembar boarding pas Ambon- Sorong atas nama Jerry Loupatty, 2 buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 7772-01004970-53-2 A.n Jerry Loupatty, 1 Buah Kartu Atm BRI dengan nomor kartu 6013011279156144,

Terakhir, 1 buah kartu tanda anggota PDIP warna merah A.n Jerry Loupatty, 1 lembar kertas berwarna putih yang bertuliskan pemberian uang, 1 lembar tanda bukti penyetoran bank BRI dengan nomor rekening: 7772-01004970-53-2 A.n Jerry Loupatty, 2 lembar bukti penyetoran bank BRI, 1 potong kertas warna putih bertuliskan nomor rekening: 497201016967538,

1 Buah Hp Oppo A95 Warna Biru, Uang Tunai Sebanyak RP.554.000 dengan pecahan masing-masing Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar Rp 50 ribu sebanyak 7 lembar, Rp2000  sebanyak 1 lembar, Rp1000 sebanyak 2 lembar dirampas untuk negara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Donald Rettob yang menghendaki keduanya dihukum dengan  7 tahun penjara.(S-26)