AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu, Zaidan Hamdan Pary alias Zidan 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota yakni, Ismael Wael dan Ulfa Riri, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/11).

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga memper­timbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

Baca Juga: Hakim Vonis Bendahara Sekwan MBD 5 Tahun Penjara

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa adalah tulang pung­gung keluarga,” kata Hakim. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberanguskan nar­kotika di Kota Ambon.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaidan Hamdan Pary alias Zidan dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa ; satu paket serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total paket 0,10 gram; satu buah alat hisap sabu berupa botol plastic yang mana penutup botolnya telah dilubangi dan terpasang dua buah potongan sedotan plastik warna putih; delapan buah plastik klip bening ukuran kecil; satu buah sedotan plastik yang ujungnya meruncing serta satu buah korek api warna ungu, seluruhnya dimusnahkan.

Sementara satu buah handphone merk OPPO warna Biru dan satu buah tas ransel ukuran sedang warna Hijau Merk Froston, dirampas untuk negara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa  ditahan Sabtu (13/4) sekitar pukul 14.00 WIT. Bertempat di Jalan Hative Ambon, Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di depan ALMIRA Homestay Ambon.  (S-26)