AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum  Kejari Ambon Ahmad Latupono, menuntut Muhammad Reza Ody Sumarsono, terdakwa penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7).

JPU menyatakan, terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Reza Ody Sumarsono dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta,  subsider 4 bulan kurungan,” pinta JPU.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa dua paket kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna coklat berisi dedaunan kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang dimasukan/disimpan dalam bungkus rokok Marlboro merah dengan berat 0,78 gram, disisihkan untuk pengujian seberat 0,50 gram dan sisa barang bukti seberat 0,28 gram, satu sweater kain warna orange bertuliskan Hatakeyama warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Mantan Napi Teroris Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di Polres SBB

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa terjadi pada, Sabtu (10/2), sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di Jalan Diponegoro No.19 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di depan Swalayan Super.

Terdakwa ditangkap dan ditahan karena tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.(S-26)