Miliki Narkoba, Dua Wanita dan 1 Pemuda Ini Ditangkap
AMBON, Siwalimanews – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di Kota Ambon.
Dua dari pelaku narkoba ini adalah wanita berinisial AS (25) dan NM (30). Sementara satu pemuda lainnya berinisial MSS (22). Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu, beserta handphone mereka.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews Jumat (24/1) menjelaskan, pelaku AS dan MSS ditangkap pertama kali pada 16 dan 17 Januari. AS diamankan di sekitar Babershop Teras Kopi Kebun Cengkeh.
Dari hasil pengembangan, MSS selanjutnya diringkus esok harinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara NM diamankan di area parkiran Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 22 Januari.
AS adalah warga Desa Batu Merah, dan MSS merupakan warga Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sedangkan NM adalah warga Karimbow, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawessi Utara.
Baca Juga: Kapolda dan Ketua PT Bahas Sinergitas Penegakan Hukum“Penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal saat tim subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Ambon, ” jelas Kombes Areis dalam rilis tersebut.
Kombes Areis merincikan, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 22.00 WIT, anggota mendapatkan informasi kalau AS akan bertransaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 14 Ambon.
Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim lalu mengamankan AS di sekitar Barbershop Teras Kopi.
“Saat penangkapan AS tertangkap tangan dengan barang bukti berupa tiga paketan kecil terbuat dari kertas pembungkus nasi warna coklat berisi daun tembakau kering di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis,” beber Kombes Areis.
Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku membeli narkotika ini dari MSS,” tulis Kombes Areis.
Berdasarkan pengakuan AS, tim kembali bergerak untuk menyelidiki keberadaan MSS. Hasilnya, pelaku diamankan di depan Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman. Saat diamankan anggota subdit 1 Ditresnarkoba menemukan 1 paket tembakau yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, kemudian dibungkus plastik clem bening dan disimpan dalam saku kemeja pelaku.
“Anggota juga menemukan setengah linting tembakau diduga sintetis dalam bungkus rokok merk Country yang pelaku simpan dalam tas ransel warna hitam merk nike,” ungkap Kombes Areis.
Berhasil diamankan, MSS secara kooperatif mengaku menyimpan tembakau sintetis lainnya dirumahnya. Atas arahan pelaku, anggota bersama pamanya mengambil barang bukti tersebut yang disimpan diatas lemari tepat di dalam kotak kacamata.
“AS dan MSS sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kombes Areis.
Ditempat dan waktu berbeda, anggota subdit 1 kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Ambon.
Berawal dari informasi yang diterima dari informan terkait akan dilakukan transaksi narkotika di sekitar kawasan Lorong Sagu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berdasarkan informasi itu, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan menemukan kabar selanjutnya terkait keberadaan pelaku yaitu NM di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Saat dilakukan penyelidikan, pelaku NM kemudian diamankan di areal parkir mobil di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” tandas Kombes Areis.
Setelah diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasiban warna hitam berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Narkotika ini disimpan dalam bungkus rokok sampoerna avolution warna silver yang terdapat di dalam tas kain warna ungu milik terduga pelaku. NM dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Batu Meja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Areis.
Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.
“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” ajak Kombes Areis.(S-10)
Tinggalkan Balasan