Miliki Ganja, Pemuda Ini Dihukum 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis Christoper Lourens Pattiasina alias Chiris (22), terdakwa tindak pidana narkotika, empat tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (31/3).
Putusan tersebut dikurangi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye Leonupun yang menuntut terdakwa, dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan jeratan 4 tahun penjara.
Selain hukuman empat tahun kurangan penjara, terdakwa didenda sebesar Rp. 800 juta, Subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim mengatakan, masih berpikir untuk soal tersangka dapat mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutan JPU untuk pemuda yang berkediaman di Batu Gantong Gaenemo Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagimana diatur dan diancam dalam pidana Narkotika.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Terminal Transit Dituntut RinganKejadian itu bermula saat saksi Unas Sopena (33) anggota Polri melakukan penangkapan kepada terdakwa Chiris pada Rabu 24 Juni 2019 sekitar pukul 22:00 WIT, bertepat di Farmasi atas Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di penginapan Viliandam.
Saat melakukan penangkapan, saksi menemukan narkotika jenis ganja di saku kiri celana terdakwa yang digunakan saat itu.
Saksi mendapat informasi dari cepu, terdakwa memiliki narkotika jenis ganja, setelah itu saksi bersama rekannya Samali Pole melakukan mentoring terhadap terdakwa.
Saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan dua lipatan kertas nasi ukuran kecil yang masing-masing berisi bagian-bagian tumbuhan kering narkotika jenis ganja.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawah ke kantor Satres Narkoba Polres Ambon guna ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil interogasi terdakwa mendapatkan barang narkotika tersebut dari temanya bernama Valen. Barang tersebut untuk dikomsumsi.
Sidang yang di ketuai majelis hakim Lucky R. Kalalo dibantu Hamzah Kailul dan Philip Panggalila serta terdakwa didampingi penasehat hukum Alfred Tuhupary, itu berlangsung secara online. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan