AMBON, Siwalimanews – Dua mahasiswa di Kota Ambon, diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kedua mahasiswa berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19) ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan dr Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3) sekitar pukul 00.10 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (13/3) menjelaskan, kedua tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,2308 gram yang dikemas dalam kertas coklat dan disimpan di dalam peci hitam.

“Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba,” tulis Kombes Areis.

Setelah pemeriksaan lanjut Kombes Areis, kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Baca Juga: Dekranasda Dorong Anak Muda Terlibat di Industri Kerajinan

Mereka dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, mereka akan menjalani rehabilitasi,” tulis Kombes Areis.

Saat ini, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka.(S-25)