AMBON, Siwalima – Suriyanto pemilik 305 gram sabu-sabu yang diciduk pada 10 Maret lalu, tepatnya di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/8).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Hakim Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay.

Terdakwa dalam persidangan itu mengaku, sejak tahun 2022, dirinya menjadi pengedar sembari menjalankan aktivitas kesehariannya sebagai tukang ojek.

“Sudah dari tahun 2022, dengan total 20 gram yang saya dapat melalui jasa pengiriman (JNE) Kota Tual, hanya tak ditangkap. Kali ini 305 gram saya ditangkap karena anak asuh saya yang mungkin melaporkan. Awalnya saya diminta oleh Dino untuk ambil paket lewat Raul, namun Raul mengatakan jangan lagi nanti kamu bahaya. Ucapan itu sama sekali tak saya gubris, kemudian saya terbang ke Batam untuk ambil paket tersebut untuk nantinya diperdagangkan di Tual,” ucap Suriyanto saat ditanya majelis hakim.

Ia mengaku, sabu-sabu tersebut diletakannya dalam sepatu dengan  cara melepaskan bagian alas dalam sepatu dan berhasil lolos sampai Ambon. Nanti ketika dirinya sedang tidur di penginapan bandara, barulah dirinya ditahan.

Baca Juga: Cukup Bukti, Polisi Tetapkan Katayane Tersangka Pelecehan Seksual

Sebelumnya terdakwa Suriyanto alias Anto pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIT  bertempat di penginapan kembar yang berada di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Paling rendah 20 tahun. (S-26)