AMBON, Siwalimanews – Hanya karena meteran air pelanggan penunggak pembayaran iuran air bersih, anggota tim penertiban Perumda Tirta Yapono dianiaya oleh sesama rekan kerjannya.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (18/11) membenarkan, kalau kasus dugaan penganiayaan itu laporannya masih dalam proses penyelidikan.

Ipda Jane menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh korban berinisial ZT yang juga karyawan pada perusahaan plat merah tersebut dengan terduga pelaku berinisial RP.

“Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada, Jumat (25/10) di Kantor Perumda Tirta Yapono dan lapaoran kasus ini sudah diterima dan kini sementara dalam proses penyelidikan,” ungap Ipda Jane.

Ipda Jane menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi berawal dimana korban yang adalah anggota tim penertiban, menjalankan tugas lapangan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran iuran air bersih.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Pendidikan vokasi, Polnam Gelar Bootcamp Media

Usai melakukan tugasnya dalam melakukan penertiban, salah satu pelanggan yang terkena penertiban datang ke Perumda Tirta Yapono dengan maksud untuk melunasi tunggakannya sekaligus meminta meteran airnya dikembalikan .

Disaat bersamaan terduga pelaku RP yang bertanggungjawab pada bagian pemasangan juga, meminta korban untuk mengembalikan meteran air tersebut, namun korban menolaknya serta memberikan penjelasan kepada terduga pelaku, bahwa ia tidak dapat mengembalikan meteran air tersebut tanpa berita acara dari tim penertiban, sebab dirinya bukan ketua tim.

“Diga karena tak terima penjelasan korban, terduga pelaku kemudian melayangkan tinjunya ke wajah korban dan mengenai bibir korban serta leher korban. Akibat penganiayaan itu, bibir korban robek serta leher dan tangan korban mengalami memar,’ beber Ipda Jane.

Lantaran tak terima dengan tindakan premanisme tersebut lanjut Ipda Jane, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, untuk diproses sesuai dengan hokum yang berlaku.(S-10)